Organisasi Disabilitas Indonesia Buat Petisi Revisi Perpres Nomor 68/2020, Ini 5 Masalahnya

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada 6 Juni 2020. Namun organisasi disabilitas Indonesia melihat ketentuan dalam Perpres itu tidak mencerminkan konsep yang tepat.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 25 Jun 2020, 08:20 WIB
Webminar Petisi Komisi Nasional Disabilitas, Selasa (23/6/2020)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada 6 Juni 2020. Namun organisasi disabilitas Indonesia melihat ketentuan dalam Perpres itu tidak mencerminkan konsep yang tepat.

Setidaknya ada 12 persen dari Perpres tersebut yang tidak sesuai dengan amanat pembentukan KND dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Di antaranya, KND dalam Perpres 68/2020 dilekatkan kepada Kementerian Sosial, sehingga tidak sesuai dengan UU 8/2016 yang memandatkan KND dibentuk dengan perspektif HAM. Penganggaran KND dalam Perpres 68/2020 melekat pada Kementerian Sosial, padahal Kementerian Sosial akan menjadi obyek tugas KND untuk melakukan pengawasan dan evaluasi, sehingga KND tidak dibentuk secara independen dan rentan terlibat konflik kepentingan.

Proses pembentukan Perpres 68/2020 pun dilakukan tidak transparan dan partisipatif, sehingga penyandang disabilitas dan organisasi yang merepresentasikannya sebagai pemangku kepentingan terbesar tidak mengetahui apa pertimbangan perumusan pasal-pasal yang ada dalam Perpres 68/2020.

Hal tersebut melanggar prinsip dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang mensyaratkan pelibatan aktif dan bermakna dari penyandang disabilitas dan organisasi yang merepresentasikannya dalam pembentukan kebijakan dan regulasi terkait.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Organisasi Penyandang Disabilitas Seluruh Indonesia telah menyusun Petisi yang menyuarakan kepada Presiden RI, Joko Widodo, untuk melakukan revisi terhadap Perpres 68/2020 dan memerintahkan kepada Menteri terkait untuk menunda pelaksanaan Perpres 68/2020 selama proses revisi tersebut dilaksanakan.

2 dari 3 halaman

5 Permasalahan Perpres 68/2020

Peneliti sekaligus ahli hukum disabilitas Fajri Nursyamsi memaparkan ada 5 permasalahan utama yang terdapat dalam Perpres 68/2020:

1. Langkah mundur UU penyandang Disabilitas

"Perpres ini menunjukkan langkah mundur implementasi UU Penyandang Disabilitas. Karena “KND diletakan kepada kementerian atau lembaga yang tidak memegang urusan HAM,” ujar Fajri dalam webminar Petisi Perpres 68/2020, Selasa (23/6/2020).

Kementerian Sosial, menurutnya, bukan leading sector tunggal isu disabilitas karena pendekatan HAM terkait dengan banyak sektor. Selain itu, perpres ini juga bertentangan dengan UU 8/2016 yang dibentuk berbasis pada cara pandang HAM.

2. Rawan konflik kepentingan

KND dinilai tidak independen dan dan rawan konflik kepentingan. Dalam hal ini, perencanaan program dan anggaran KND menjadi bagian dari perencanaan Kemensos karena secretariat KND merupakan unit kerja di Kemensos.

Tugas KND melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan advokasi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM penyandang disabilitas berdasarkan UU 8/2016.

Jika tidak independen, maka konflik kepentingan akan terjadi karena Kemensos merupakan salah satu objek pelaksanaan tugas KND.

3. Terlalu membatasi representasi penyandang disabilitas

KND dinilai tidak inklusif dan membatasi representasi penyandang disabilitas. Anggota KND yang berasal dari penyandang disabilitas dibatasi 4 orang, dan dari non disabilitas 3 orang.

“Membatasi jumlah anggota dari penyandang disabilitas merupakan bentuk pembatasan representasi penyandang disabilitas. Non disabilitas bisa menjadi anggota KND tanpa harus membatasi jumlah anggota penyandang disabilitas.”

4. Minim pelibatan organisasi penyandang disabilitas

Mekanisme kerja KND minim pelibatan organisasi penyandang disabilitas. Fajri berpendapat, perlu ada keseimbangan antara kewenangan Menteri dengan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses pengisian anggota KND untuk pertama kali dan pembentukan panitia seleksi.

5. Pembentukan KND tidak transparan

Proses pembentukan KND tidak transparan dan partisipatif. Pertemuan antara perwakilan penyandang disabilitas dengan pemerintah selalu atas inisiatif perwakilan penyandang disabilitas.

“Pelibatan aktif dan bermakna merupakan syarat pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas dalam pembentukan kebijakan terkait.”   

3 dari 3 halaman

Petisi Perpres Nomor 68 Tahun 2020

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, organisasi disabilitas Indonesia mengeluarkan sebuah petisi atau tuntutan kepada Presiden RI, Joko Widodo, sebagai berikut:

Pertama

Agar Presiden merevisi Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND), dengan poin-poin revisi sebagai berikut:

  1. Menjadikan Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga yang berbasis pada Hak Asasi Manusia sesuai dengan mandat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan tidak melekatkan sekretariat KND kepada Kementerian Sosial, tetapi melekatkannya kepada Kementerian atau Lembaga yang melaksanakan urusan di bidang Hak Asasi Manusia, di antaranya Kementerian Hukum dan HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
  2. Memperluas tingkat partisipasi dan representasi penyandang disabilitas sebagai Anggota KND dengan menambah jumlah Anggota KND dari penyandang disabilitas sekurang-kurangnya 5 orang.
  3. Menambahkan ketentuan yang menyebutkan secara eksplisit bahwa Ketua dan Wakil Ketua KND adalah penyandang disabilitas.
  4. Menambahkan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses pemilihan Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Anggota KND.
  5. Menambahkan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses pengusulan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KND untuk pertama kalinya.
  6. Menambahkan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses pembentukan Peraturan Menteri tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat KND.
  7. Menambahkan ketentuan bahwa rekomendasi KND wajib dijalankan oleh Kementerian/Lembaga yang menjadi sasaran rekomendasi tersebut.
  8. Memastikan proses pemilihan anggota Komisi Nasional Disabilitas dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan akuntabilitas dan indepensi dari panitia seleksi.

Kedua

Agar Presiden memerintahkan Menteri terkait untuk menunda pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 68 tentang Komisi Nasional Disabilitas karena adanya petisi dari Organisasi Penyandang Disabilitas seluruh Indonesia ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya