Aniaya Dipo Latief, Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara

Dituntut enam bulan penjara, Nikita Mirzani tidak harus menginap di hotel prodeo.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 22 Jun 2020, 19:50 WIB
Dituntut enam bulan penjara, Nikita Mirzani tidak harus menginap di hotel prodeo.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nikita Mirzani hampir memasuki tahap akhir. Beragendakan pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman enam bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020), JPU mengatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti bersalah. Atas perbuatannya itu ibu tiga anak itu dituntut hukuman enam bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Jaksa Sigit Hendradi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

2 dari 4 halaman

Tak Harus Dipenjara

"Dia (Dipo Latief) respon banget. Dia salatnya rajin, lima waktunya enggak pernah lewat sama salat-salat yang lain," kata ibu dua anak tersebut. (Instagram/nikitamirzanimawardi_17)

Meski dituntut enam bulan penjara, namun Nikita Mirzani tidak harus menginap di hotel prodeo. Sebab hukuman ini merupakan percobaan.

"Menjatuhkan pidana kepada saudara Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," kata Sigit Hendradi.

3 dari 4 halaman

Barang Bukti

"Cewek harus matre. Hilda cuma minta Rp 20 juta sebulan (pada Billy Syahputra), gue Rp 400 juta. Gue serius," ujar Nikita Mirzani saat ditemui di Jalan Kapten Tendean, Selasa (24/4/2018) dilansir dari Liputan6. (Instagram/nikitamirzanimawardi_17)

Selain itu JPU juga meminta agar barang bukti asbak dan mobil berwarna hitam agar dikembalikan kepada Dipo Latief. Nikita pun dibebani dengan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

"Menetapkan agar barang bukti satu buah asbak rokok, mobil warna hitam itu dikembalikan ke saksi Ahmad Dipo. Menetapkan agar saudara Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," lanjut Sigit Hendradi.

4 dari 4 halaman

Sidang Lanjutan

Nikita Mirzani berpose saat difoto awak media di kawasan Jakarta, Selasa (27/3). Saat ditanya perihal pernikahannya dengan Dipo Latief, Nikita menjawab Menikah atau belum, biarlah Niki yang tahu,". (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sidang lanjutan akan digelar pada 1 Juli 2020 dengan agenda penyampaian nota keberatan atau pledoi terkait tuntutan JPU oleh pihak terdakwa yaitu Nikita Mirzani.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya