FOTO: Sanksi Pelanggar PSBB

Petugas memberikan sanksi bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti tidak mengenakan masker di luar rumah berupa denda sebesar Rp250 ribu per orang atau hukuman sosial membersihkan jalanan guna meningkatkan kedisiplinan warga.

oleh Johan Fatzry diperbarui 17 Jun 2020, 16:45 WIB
Sanksi Pelanggar PSBB
Petugas memberikan sanksi bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti tidak mengenakan masker di luar rumah berupa denda sebesar Rp250 ribu per orang atau hukuman sosial membersihkan jalanan guna meningkatkan kedisiplinan warga.
Petugas Satpol PP mendata salah seorang warga yang tidak mengenakan masker di area Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Petugas memberikan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB seperti tidak mengenakan masker di luar rumah berupa denda Rp250 ribu per orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas Satpol PP saat menjaring salah seorang warga yang tidak mengenakan masker di area Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Bagi pelanggar aturan PSBB juga diberikan sanksi hukuman sosial membersihkan jalanan guna meningkatkan kedisiplinan warga. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas menunjukkan sanksi hukuman pelanggar PSBB yang tertuang dalam undang-undang di area Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/6/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Seorang warga mengenakan rompi pelanggar PSBB akibat tidak mengenakan masker di area Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/6/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Seorang warga membersihkan jalanan saat menjalani hukuman sosial pelanggar PSBB di area Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/6/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Seorang warga menandatangani surat pernyataan usai menjalani sanksi sosial melanggar PSBB di area Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/6/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya