Meski Telah Buka, Warga Diminta Urus Izin Secara Online di Mal Pelayanan Publik

Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pelayanan publik secara langsung atau tatap muka mulai Senin 15 Juni 2020 lalu.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Jun 2020, 12:06 WIB
Aktivitas petugas di Mal Pelayanan Publik, Jakarta, Jumat (6/3/2020). Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta meningkatkan tindakan pencegahan penyebaran virus corona dan memastikan seluruh tempat pelayanan publik yang bersih dan aman. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pelayanan publik secara langsung atau tatap muka mulai Senin 15 Juni 2020 lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengemukakan dalam pelayanan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Salah satu upayanya adalah dengan membatasi jumlah pemohon menjadi 50% atau setengah dari daya tampung ruang pelayanan. Bagi pemohon yang hendak datang ke Mal Pelayanan Publik, harus antrean daring terlebih dahulu melalui website http://ptsp.jakarta.go.id/antrian/ “ terang Benni dalam keterangan, Rabu (17/6/2020).

PTSP DKI juga tetap mendorong agar pelayanan dilakukan secara daring untuk menghindari kerumunan.

"Meskipun pelayanan secara langsung telah dibuka namun DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tetap mengimbau agar masyarakat mengoptimalkan pelayanan daring, untuk mengantispasi membludaknya antrean pemohon yang ingin bertemu langsung dengan petugas,” terang Benni.

Pelayanan secara daring, lanjut Benni, dapat melalui aplikasi JakEVO dan memanfaatkan layanan penyuluhan daring melalui surat elektronik ke email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya