Wapres Ma'ruf: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP

Menurut Wapres Ma'ruf, alasan pemerintah bersikap menunda RUU HIP dikarenakan saat ini negara tengah fokus terhadap penanganan kesehatan dan kesejahteraan sosial.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Jun 2020, 21:39 WIB
Wapres Ma'ruf Amin (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sikap pemerintah, terhadap pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Hasilnya, Wapres Ma'ruf mengaskan, pemerintah secara resmi menyampaikan sikap kepada Parlemen untuk menunda pembahasan RUU tersebut.

"Saya menyampaikan sikap pemerintah untuk menunda, setelah pemerintah membahasnya RUU HIP, maka pemerintah mengambil keputusan untuk menunda," tegas Wapres Ma'ruf saat jumpa pers daring, Selasa (16/6/2020) malam.

Menurut Wapres Ma'ruf, alasan pemerintah bersikap menunda dikarenakan saat ini negara tengah fokus terhadap penanganan kesehatan dan kesejahteraan sosial.

"Alasan menunda karena Pemerintah ingin fokus ke penangganan Covid-19 dan kemaslahatan bantuan sosial," jelas Wapres Ma'ruf.

Wapres Ma'ruf menambahkan, keputusan menunda pembahasan RUU HIP ini diyakininya sudah mendapat dukungan dari segenap ormas keagamaan, khususnya ormas Islam.

"Alhamdulilah, pemerintah mendapat dukungan dari MUI, PBNU, dan Muhammadiyah, untuk menunda hal ini," tuturnya menandasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tak Kirim Surpres

Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya pun menegaskan, pemerintah tidak akan berkirim surat mengenai hal ini.

"Jadi pemerintah tidak mengirimkan Surpres, tidak mengirimkan surat presiden untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya," kata Mahfud, Rabu (16/6/2020).

Sementara Menkumham Yasonna H. Laoly pun menegaskan, berharap DPR akan mencari masukan ke berbagai elemen masyarakat terkait hal ini.

"Kami dari pemerintah, sementara diminta, sementara Presiden belum mengirimkan Surpres, kita berharap DPR mencoba menerima masukan-masukan," ungkap Yasonna.

Menurut dia, pemerintah akan secara resmi berkomunikasi dengan DPR.

"Sementara itu, nanti secara resmi berdiskusi dan berkomunikasi dengan DPR tentang langkah-langkah prosedur," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya