Ada Waktu 30 Hari, Pemerintah Segera Surati DPR Terkait Penundaan Pembahasan RUU HIP

Yasonna mengatakan, pemerintah punya waktu 30 hari untuk menyurati DPR terkait penundaan pembahasan RUU HIP.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 16 Jun 2020, 20:12 WIB
Menkumham Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (16/1/2020). Baleg DPR membuka peluang mengurangi jumlah RUU program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020-2021 dari 50 RUU menjadi 40 RUU prolegnas prioritas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan segera menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait keputusan penundaan pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"Kita pemerintah kan punya waktu 30 hari nanti saya tidak tahu tanggal pastinya tapi saya cek bulan ini nanti akan kita sampaikan," kata Yasonna saat bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (16/6/2020).

Yasonna mengatakan Presiden Joko Widodo pun belum mengirimkan surat presiden (surpres). Dia  menjelaskan akan berkomunikasi terkait hal tersebut.

Tidak hanya itu, dia juga meminta agar DPR mendengarkan masukan dari masyarakat.

"Kita berharap DPR mencoba menerima masukan-masukan, prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan nanti akan kita ditindaklanjuti dengan DPR," kata Politikus PDI Perjuangan itu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Ditunggu DPR

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya menunggu surat resmi pemerintah terkait penundaan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Jika ingin menunda pembahasan RUU tersebut, pemerintah disarankan bersurat secara resmi ke DPR.

"Karena DPR berkirim surat resmi kepada pemerintah, maka sebaiknya sikap pemerintah juga disampaikan secara tertulis. Apakah mau menunda, menolak atau menyetujui pembahasan," ujar politikus PPP yang akrab disapa Awiek kepada wartawan, Selasa (16/6).

Mekanisme tersebut sudah diatur dalam UU 12/2011 juncto UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Awiek mengatakan, jika pemerintah menolak pembahasan RUU HIP, maka akan dikembalikan ke DPR dan tidak akan ada pembahasan lebih lanjut.

"Dan jika disusun kembali, DPR punya kesempatan luas untuk menampung aspirasi," kata dia.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya