Anies: Aturan Ganjil Genap Motor Bisa Dibatalkan

Sistem pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap untuk sepeda motor rencananya akan diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jun 2020, 15:23 WIB
Pengendara melintasi kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sistem pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap untuk sepeda motor rencananya akan diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal tersebut merupakan salah satu upaya pengendalian saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Kendati begitu, kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor bisa saja batal diterapkan jika dinilai tidak diperlukan. Saat ini Pemprov DKI masih melihat perkembangan kasus virus corona Covid-19 di Jakarta.

"Jadi gini, ada dua, satu emergency break, satu ganjil genap, dua-duanya untuk pengendalian. Tapi kita akan lihat jumlah kasus," kata Anies di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan, Pemprov DKI juga memantau jumlah warga yang melakukan kegiatan bepergian selama PSBB masa transisi. Bila dinilai diperlukan, maka sistem ganjil genap akan diterapkan.

"Bila tidak diperlukan ya tidak digunakan. Sama seperti PSBB, bila wabahnya ternyata meningkat, jumlah kasus bertambah maka diterapkan PSBB. Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan," tutur Anies menjelaskan.   

2 dari 4 halaman

Pergub PSBB Transisi

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang   Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam pergub tersebut diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil genap. Tidak hanya untuk mobil, ganjil genap juga berlaku untuk sepeda motor.

Direktorat Lalu Lintas bersama dengan Dinas Perhubungan DKI terus berkordinasi untuk merealisasikan Pergub tersebut.

 

3 dari 4 halaman

Hanya untuk Roda Empat

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, pemberlakuan ganjil genap saat ini hanya diterapkan untuk kendaraan roda empat.

Sedangkan bagi kendaraan roda dua sedang dikoordinasikan dengan beberapa pemangku kebijakan guna menentukan ruas jalan mana saja yang dapat diberlakukan ganjil genap bagi sepeda motor.

Sumber: News Liputan6.com ditayangkan 08 Jun 2020, 10:17 WIB

Penulis: Ika Defianti

4 dari 4 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya