Cerita Perantau Lolos Masuk Jakarta Tanpa SIKM

Pengawasan petugas di perbatasan masuk Jakarta saat PSBB ternyata tak seketat yang dibayangkan

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 04 Jun 2020, 20:30 WIB
Petugas gabungan mengarahkan pengendara mobil untuk putar balik saat akan memasuki wilayah Jakarta di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang menuju Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan dari dan ke Jakarta untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Aturan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Alih-alih putar balik jika tak memiliki SIKM, Fitri (25) justru melenggang bebas masuk Jakarta hanya dengan surat keterangan sehat bermaterai.

Berdasarkan penuturannya kepada Liputan6.com, Kamis (6/4/2020), Fitri kembali ke Jakarta setelah sebelumnya memilih pulang saat PSBB berlangsung ke daerah Jawa Timur, yang membuatnya bisa untuk work from home (WFH).

"Pulang waktu PSBB, alhamdulillah bisa wfh. Tapi karena saya kost di Jakarta, sepi, orang-orang di rumah juga nanyain. Jadi akhirnya saya pulang ke Jawa lalu isolasi mandiri juga karena sudah test dan non reaktif," jelasnya.

Awalnya, Fitri mengaku sempat panik saat masa PSBB Jakarta akan selesai pada 4 Juni, sementara SIKM yang ia urus melalui website belum juga rampung.

 

2 dari 3 halaman

Tak Ada Perintah Lampirkan SIKM

Deretan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) untuk pemudik berjejer di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (3/6). Para penumpang mengaku sengaja lebih awal mudik ke kampung halaman. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Namun, saat ia bertanya kepada salah satu PO bus, ia sedikit lega karena tidak perlu melampirkan SIKM, melainkan hanya diperlukan surat keterangan pendukung, seperti: surat sehat (non reaktif covid-19), surat keterangan dari tempat kerja, surat keterangan RT/RW tujuan, surat keterangan dari kelurahan asal, dan foto berwarna, dan surat keterangan administratif lainnya jika diperlukan.

"Kebetulan, surat-surat yang diminta pihak bus ini seperti persyaratan SIKM, jadi saya sudah siapin semuanya, termasuk surat keterangan laboratorium negatif covid-19," kata Fitri.

Saat hendak berangkat, Fitri didata ulang oleh pihak bus, dan ia terkejut saat tak dimintai berkas apapun, kecuali surat keterangan sehat bermaterai.

"Ya saya kaget, soalnya kan saya udah siapin semuanya. Eh tapi pas berangkat kok nggak dimintain apa-apa, cuma surat keterangan sehat bermaterai. Mana sudah terlanjur rapid test harga laboratorium swasta, kan mahal" keluhnya.

"Ke swasta soalnya pas weekend, supaya sebelum tanggal 4 bisa sampai Jakarta. Kan masa berlaku surat keterangannya cuma 3 hari, nah 3 hari sebelum tanggal 4 itu kebetulan weekend," sambungnya menjelaskan.

 

3 dari 3 halaman

Tiba dengan Selamat

Foto udara kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Meski pihak bus tetap mematuhi protokol pembatasan sosial dengan hanya mengangkut separuh penumpang dari kapasitas semestinya, Fitri mengaku was-was kalau di tengah perjalanan dihadang oleh tim penjaga yang menyuruh rombongan bus ini untuk putar balik karena tidak memiliki SIKM.

Namun akhirnya kekhawatiran Fitri perlahan memudar ketika ia sudah melihat reruntuhan proyek Meikarta, yang artinya ia sudah dekat dengan Jakarta. Hingga tibalah ia di Kawasan Pasar Rebo, dan melanjutkan perjalanan menuju kediamannya di daerah Jakarta Selatan dengan selamat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya