Mengawali PSBB Jilid 2 dengan Salat Berjamaah di Masjid Agung Palembang

Pemkot Palembang akan mengawali PSBB jilid 2 dengan menggelar salat berjamaah di Masjid Agung Palembang.

oleh Nefri Inge diperbarui 01 Jul 2020, 09:20 WIB
Foto: Ahmad Ibo/ Liputan6.com.

Liputan6.com, Palembang - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan PSBB Palembang jilid 2 ini, akan diawali dengan melonggarkan aktivitas ibadah di rumah ibadah.

Sekda Palembang Ratu Dewa menuturkan, pada hari Rabu (3/6/2020) pihaknya akan menggelar salat berjamaah sebagai simbolis dibukanya kembali aktivitas di rumah ibadah, di PSBB Palembang.

Mekanisme dan prosedur dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bahwa tempat ibadah boleh buka. Asalkan ada surat keterangan dari gugus tugas dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai kota, termasuk zona hijau.

“Kita lihat Masjid Agung sebagai simbol. Para forkominda akan membuka salat bersama di Masjid Agung. Tapi tetap mematuhi protokol kesehatan. Ada tempat cuci tangan, pengatur suhu tubuh dan pengatur jarak,” katanya, Selasa (2/6/2020).

Rekomendasi dari gugus tugas di Palembang itu, bisa diurus oleh pengurus masjid. Karena surat edaran sudah diberikan. Selain itu, Pemkot Palembang apakah mengevaluasi jam operasional tempat usaha dan mal. Apakah berlaku masa operasional 5 jam atau 7 jam.

Bahkan pihak forkominda akan mendatangi secara langsung, toko,mal dan pasar untuk menyosialisasikannya.

“Kita ingin lebih dinamis dan fleksibel, jangan ada pembatasan jam. Mal buka jam 10, toko lain jam buka berbeda juga. Kita serahkan ke toko dan mal, tidak ada kita batasi. Kadang ada yang buka malam, silahkan malam. Tidak ada patokan jam,” katanya.

Dengan adanya kebijakan seperti ini, Pemkot Palembang ingin kembali menggeliatkan sektor usaha, namun harus tetap menjalani protokol kesehatan. Guna memutus mata rantai penularan Corona Covid-19.

Setelah Perwali PSBB Palembang direvisi, pihaknya akan berkoordinasi dan menyampaikan ke Gubernur Sumsel Herman Deru tentang perubahan isi Perwali. Bahkan hasil revisi ini juga akan ditembuskan ke Menteri Agama.

Untuk penerapan sanksi pelanggar aturan PSBB Palembang sendiri, lanjutnya, masih akan dilakukan imbauan bersifat humanis.

“Kalau denda itu sanksi yang paling akhir. Sanksi yang penting adalah sanksi sosial. Karena ini sifatnya Perwali bukan Peraturan Daerah (Perda),” ucap Sekda Palembang.

 

simak video pilihan berikut

2 dari 2 halaman

Anggaran Penanggulangan Covid-19

Petugas medis melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Masjid Alafajri, Kelurahan Pejaten Barat, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Ketua Umum PP DMI Jusuf Kalla menginstruksikan seluruh masjid disemprot cairan disinfektan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sedangkan untuk jadwal masuk sekolah para pelajar, masih akan ditunda hingga ada keputusan dari Kementrian Pendidikan. Namun jadwal tahun ajaran baru sekolah, masih ditetapkan tanggal 13 Juli 2020 mendatang.

Kepala BPKAD Palembang Zulkarnain menuturkan, selama wabah Covid-19 di Palembang, dana penanggulangan dan pencegahan sudah terpakai sebanyak Rp25 Miliar.

“Kesiapan anggaran Rp480 miliar. Di penanganan kesehatan anggaran Rp269 miliar, penangangan ekonomi Rp150-an miliar, penanganan sosial Rp61 miliar. Insyaallah siap (untuk kebutuhan anggaran PSBB),” ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya