BBKP Surabaya Ungkap Penyelundupan Ratusan Burung Punglor

Sebanyak 218 ekor burung punglor tersebut saat ini diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mei 2020, 13:00 WIB
Burung parkit berpipi oranye yang semakin langka populasinya (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya mengamankan 218 ekor burung Punglor. BBKP menggagalkan penyelundupan ratusan burung punglor jenis Anis Kembang dan Anis Merah melalui angkutan kapal laut tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kepala BBKP Surabaya, Musyaffak Fauzi mengatakan, terdapat 218 ekor burung punglor yang berhasil diamankan.

"Burung-burung ini berasal dari Nusa Tenggara Timur yang diselundupkan melalui kapal penumpang KM Niki Sejahtera tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ujar dia melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Surabaya, Sabtu, 30 Mei 2020.

Musyaffak mengungkapkan modus penyelundupan burung-burung yang tergolong sebagai hewan dilindungi itu dengan cara dititipkan ke anak buah kapal (ABK) KM Niki Sejahtera, untuk selanjutnya diserahkan kepada pembeli setibanya di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"ABK yang dititipi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari burung-burung tersebut," ucapnya.

BBKP Surabaya, lanjut Musyaffak, bekerja sama dengan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih mengembangkan penyelidikan perkara ini untuk mengusut pelaku lainnya.

"Pelakunya melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, khususnya Pasal 35 ayat 1," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Imbauan kepada Masyarakat

Petugas Badan Konservasi Alam Indonesia (BKSDA) melepaskan burung elang dada putih di kawasan hutan Aceh Besar, Aceh, Kamis (1/8/2019). BKSDA Aceh melepasliarkan dua ekor satwa langka dan lindungi yakni Kukang Sumatra dan elang laut dada putih ke habitatnya. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Sementara terhadap sebanyak 218 ekor burung punglor tersebut saat ini diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

"Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-udang Nomor 21 Tahun 2019, terhadap hewan-hewan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi harus kami lakukan penahanan hingga pemiliknya menjamin untuk memenuhi dokumen persyaratan," kata dia. 

Selanjutnya Musyaffak mengimbau agar masyarakat tidak ragu-ragu melaporkan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan kepada petugas karantina pertanian di daerahnya masing-masing. 

"Mengurus dokumen karantina pertanian itu mudah. Permohonannya bisa dilakukan secara daring. Biayanya juga transparan karena menggunakan mesin ‘electronic data capture’ dan bisa di cek di Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Pertanian," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya