VIDEO: PNS Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 4 Juni 2020

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.

oleh Chandra Bayu WitantraDiterbitkan 29 Mei 2020, 17:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya