Lucinta Luna Jalani Sidang Kasus Narkoba di PN Jakbar Siang Ini

Sidang menghadirkan Lucinta Luna dari rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur, karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 27 Mei 2020, 13:55 WIB
Tersangka yang juga selebgram Lucinta Luna dihadirkan dalam rilis pemusnahan narkoba di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/2/2020). Barang bukti merupakan hasil temuan dijajaran Polres selama Januari 2020 seperti sabu, ganja, esktasi, heroin, happy five dan gorilla. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Artis Lucinta Luna menjalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020) siang.

Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Ariyanto mengatakan sidang dilaksanakan dengan metode telekonferensi. Sidang menghadirkan Lucinta Luna dari rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur, karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kesiapan video konferensi sudah siap. Kami masih tunggu kesiapan video konferensi di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," ujar Eko di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu.

Sidang Lucinta Luna digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.

Eko mengatakan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan lima halaman dakwaan untuk mengadili Lucinta Luna.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Jerat Pasal

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus narkoba teman Lucinta Luna sekaligus pengedar, IF alias FLO.

Majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, yakni Eko Aryanto sebagai ketua majelis, kemudian Mastizal dan Purwanto sebagai hakim anggota.

Lucinta Luna akan didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya