Kementerian PANRB: Susun Tiga Panduan New Normal Bagi ASN

Ada tiga komponen yang telah disiapkan oleh pemerintah. Pertama, penerapan protokol kesehatan yaitu jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 25 Mei 2020, 15:11 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyusun skema panduan The New Normal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bekerja di masa pandemi Virus Corona. Setidaknya ada 3 skema yang sedang disiapkan.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, ada tiga komponen yang telah disiapkan oleh pemerintah. Pertama, penerapan protokol kesehatan yaitu jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan.

"Kemudian juga perlu penyesuaian sarana dan ruang kerja," ujar Dwi kepada merdeka.comJakarta, Selasa (25/5/2020).

Komponen kedua adalah penerapan teknologi informasi dan komunikasi yaitu e-office (less paper/paper less), kemudian menyiapkan digital signature dan mengurangi rapat fisik atau sebagian besar rapat secara virtual.

"Komponen ketiga adalah penerapan flexible working arrangement yaitu bekerja bisa dari kantor, rumah, tempat lain" jelasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Buat Target Jelas

Jika terlibat dalam tim dan kegiatan kampanye, PNS hingga Pejabat Publik terancam kurungan pidana dan denda jutaan rupiah.

Dwi mengatakan , dalam hal penerapan flexible working, nantinya akan disusun mengenai PNS yang bisa dan tidak bisa bekerja dari kantor.

Kemudian menyusun jenis pekerjaan yang bisa dan tidak bisa dilakukan di luar kantor. Lalu akan disusun mengenai jumlah waktu efektif bekerja.

"Manajemen kinerja diperkuat yaitu output jelas, siapa mengerjakan apa jelas, target waktu jelas. Yang tak kalah penting adalah harus diperkuat dengan IT system," paparnya. 

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya