Wali Kota Risma Imbau Warga Surabaya Gemakan Takbir di Rumah

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, ada empat poin terkait surat edaran Wali Kota Surabaya agar tidak gelar takbir keliling.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 22 Mei 2020, 19:01 WIB
Ilustrasi takbiran (sumber: iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melaksanakan takbir keliling di jalan raya. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tertanggal 17 Mei 2020, Nomor 443/4591/436.8.4/2020, tentang larangan takbir keliling. 

Surat edaran itu ditujukan kepada camat, lurah, serta seluruh pengurus atau takmir masjid dan musala untuk diteruskan kepada masyarakat. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, ada empat poin yang tertuang dalam surat edaran wali kota itu. Pertama, tidak melakukan takbir keliling ke jalan raya maupun takbir keliling dengan berjalan kaki dan mengumpulkan massa.

"Terkait SE larangan takbir keliling, intinya itu meminta dengan sangat kepada seluruh warga masyarakat, takmir masjid untuk tidak melaksanakan takbir keliling," kata Eddy, Jumat (22/5/2020).

Poin kedua, kata Eddy, umat muslim juga diimbau untuk menggemakan takbir di rumah, masjid atau musala oleh pengurus atau takmir, dengan menerapkan protokol kesehatan serta melalui media elektronik dan media sosial lainnya. 

"Takbir bisa dilaksanakan oleh takmir musola atau masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata dia di Surabaya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Poin Ketiga

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya, Eddy Christijanto, (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Poin ketiga, lanjut dia, petugas perbatasan atau posko check point juga mencegah takbir keliling dari luar kota agar tidak masuk ke Surabaya. 

"Nanti petugas cek point perbatasan, ketika ada kelompok takbir keliling dari kabupaten atau kota lain yang ingin masuk Surabaya, akan kita kembalikan agar tidak masuk," tegasnya.

Sedangkan poin keempat, Eddy menyebut, umat Islam atau warga Kota Surabaya perlu menggemakan Takbir, Tahmid, dan Tahlil saat malam Idul Fitri. Hal ini sebagai tanda syukur sekaligus doa agar pandemi Covid-19 segera diangkat oleh Allah.

"Jadi itu intinya dari pada surat edaran Wali Kota Surabaya," pesannya.

Namun demikian, mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini menegaskan, apabila nantinya di malam Idul Fitri ditemukan kelompok masyarakat yang masih menggelar takbir keliling di jalan raya, pihaknya tak segan untuk memberi tindakan tegas dengan langsung menghentikan kegiatan itu. 

"Jika kita temukan, maka langsung kita hentikan, kita tindak langsung. Tindakan kita adalah seperti itu," pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya