3 Hal soal Salat Idul Fitri di Rumah Saat Pandemi Corona Covid-19

Ada tiga hal setidaknya yang bisa ditekankan soal Salat Idul Fitri di rumah pada pandemi Corona Covid-19.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 16 Mei 2020, 04:00 WIB
Tata Cara Salat Idul Fitri / Sumber: iStockphoto

Liputan6.com, Jakarta Umat muslim tak bisa menjalankan salat idul fitri seperti biasa di tahun-tahun sebelumnya. Pandemi virus corona covid-19 membuat salat berjamaah di masjid atau lapangan tidak memungkinkan.

Mengingat penyebaran virus yang masih tergolong cepat, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyarankan agar umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah masing-masing.

"Saya imbau umat Islam menjalankan Salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19," pesan Menag Fachrul lewat siaran pers diterima, Rabu, 13 Mei 2020.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan panduan salat Idul Fitri di rumah di tengah masa pandemi Corona Covid-19 ini.

MUI menyarankan agar masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing, baik secara mandiri maupun berjamaah jika berada di kawasan yang penyebaran virus Corona Covid-19 belum terkendali.

Berikut 5 hal terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi Corona Covid-19 dihimpun Liputan6.com:

 


Dilakukan di Rumah

Tata Cara Salat Idul Fitri / Sumber: iStockphoto

Pandemi corona atau Covid-19 hingga kini masih menyelimuti Indonesia. Sejumlah provinsi bahkan dilabeli status zona merah karena penyebaran virus asal Wuhan, China itu tergolong cepat.

Terkait kondisi itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyarankan agar umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah masing-masing.

"Saya imbau umat Islam menjalankan Salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19," pesan Menag Fachrul lewat siaran pers diterima, Rabu, 13 Mei 2020.

Menurutnya ramadan 1441 H/2020 M dijalani dalam suasana berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karenanya, Fachrul berharap suasana pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali normal.

"Semoga baik di Indonesia maupun dunia akan segera kembali normal, mengingat pandemi masih belum selesai, saya menghimbau agar umat Islam menyambut Idul Fitri dengan tetap tinggal di rumah saja," harap dia.

 


MUI Keluarkan Fatwa

Ilustraasi foto Liputan 6

MUI menyebut, salat Idul Fitri hukumnya adalah sunah muakkadah. Salat Idul Fitri disunahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, dalam perjalanan maupun tidak, secara berjemaah maupun secara sendiri.

Lanjut Baca:

Salat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya. "Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah," demikian bunyi Fatwa MUI seperti dikutip Liputan6.com, Kamis, 14 Mei 2020. MUI dalam fatwanya membolehkan umat muslim melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di kediaman masing-masing, baik secara berjemaah maupun sendiri. Di masa pandemi Covid-19 ini, MUI menyarankan umat muslim yang berada pada zona merah, untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di kediaman masing-masing, baik berjemaah dengan anggota keluarga maupun sendiri. "Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," kata MUI. MUI menyebut, dalam melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di kediaman masing-masing harus tetap melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah terjadinya penularan virus Corona Covid-19.  

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya