Jakarta - Ramadan kali ini sepertinya kita tak bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri seperti tahun sebelumnya. Jelas saja, tahun ini kita menjalani ibadah Ramadan saat pandemi corona Covid-19 di Indonesia yang sampai saat ini belum bisa terkendali.
Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang salat Idul Fitri saat pandemi virus corona (Covid-19).
Advertisement
Menurut Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri Saat Pandemi corona Covid-19, masyarakat boleh melaksanakan salat di rumah. Namun, salat Idulfitri bisa dilaksanakan di tengah lapangan, musala, atau masjid apabila terjadi penurunan angka penularan.
Melihat Fatwa tersebut, ada baiknya kita mulai mempersiapkan diri dan mengidentifikasi tempat tinggal, apakah termasuk daerah zona merah penyebaran virus atau tidak. Berikut panduan tata cara salat Idul Fitri di rumah, mulai dari niat sampai doanya. Simak panduannya berikut ini.
Hukum dan Niat Salat Idul Fitri
Hukum salat Idul Fitri adalah sunah muakkad, yakni termasuk ibadah salat sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah. Hukum sunah muakad Idul Fitri juga sama dengan hukum salat Iduladha dan Salat Witir.
Salat Idul Fitri sebenarnya sangat dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di masjid. Namun, apabila kondisi dan situasi tidak mendukung, maka diperbolehkan untuk dilaksanakan sendiri di rumah. Mengingat kondisi saat ini masih belum stabil akibat penyebaran corona Covid-19 yang setiap hari menunjukkan kelonjakan jumlah korban terinfeksi.
Pada dasarnya, tata cara salat Idul Fitri sama halnya dengan tata cara salat secara umum. Namun, bacaan niat salat Idul Fitri jelas berbeda dengan bacaan niat salat yang lainnya. Berikut bacaan niatnya sebagai awal tata cara salat Idul Fitri sendiri di rumah.
Berbicara mengenai salat Idulfitri, sama dengan ibadah yang lain, terdapat niat yang harus dibacakan saat menunaikannya. Berikut niat saat Idul Fitri :
Niat Salat Idul Fitri untuk imam:
"Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini imaman lillahi ta’alaa"