Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia atau (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Advertisement
Dalam Fatwanya, MUI menyebutkan bahwa salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Diterbitkan 14 Mei 2020, 11:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia atau (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Advertisement