Langgar PSBB Bogor, Denda hingga Rp 10 Juta Menanti

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor diperpanjang selama 14 hari, mulai Rabu 13 Mei hingga 26 Mei 2020.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 13 Mei 2020, 06:48 WIB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku di wilayah Kota Bogor, Rabu (15/4/2020). (Humas Jabar)

 

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor diperpanjang selama 14 hari, mulai Rabu 13 Mei hingga 26 Mei 2020. Sanksi tegas disiapkan untuk warga yang masih melanggar aturan PSBB tahap III.

"Pemkot Bogor telah mengesahkan satu Perwali yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar PSBB tahap III," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Selasa (12/5/2020).

Dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2020 antara lain, bagi pelanggar PSBB yang berkeliaran di luar rumah atau di fasilitas umum tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi mulai dari kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum atau denda sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu.

"Pemberian sanksi akan dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi TNI/Polri," kata Bima Arya.

Tak hanya itu, setiap pimpinan tempat kerja, kantor atau unit usaha di luar delapan sektor yang dikecualikan masih beroperasi, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau segel maupun denda Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.

"Restoran atau rumah makan sejenisnya harus membatasi layanan makan di tempat dan menerapkan layanan dibawa pulang (take away) atau melalui pemesanan online. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara/penyegelan, denda Rp 5 juta hingga Rp 10 juta," kata dia.

Sanksi serupa juga akan diberlakukan bagi perorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang pada saat PSBB.

Begitu pula terhadap pengemudi mobil pribadi yang mengangkut penumpang melebihi jumlah batas maksimal 50 persen. Pengendara atau penumpang roda empat maupun roda dua yang tidak menggunakan masker juga akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Saat ini, ikhtiar kami menyelamatkan sebanyak mungkin manusia. Itu saja. Jadi, di tahap ketiga ini Pemkot akan menerapkan sanksi. Selama tiga hari kedepan akan disosialisasikan terlebih dahulu, setelah itu petugas bisa menindak. Jadi ada payung hukumnya," terangnya.

Karena itu, Bima mengajak seluruh warga Kota Bogor bisa memahami situasi yang tidak mudah dan sangat sulit ini dengan tidak merayakan Hari Raya Idul Fitri seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kami berkoordinasi dan berkomunikasi dengan tokoh agama menyampaikan narasi-narasi bahwa Idul Fitri kali ini berbeda. Ramadannya juga berbeda. Menyesuaikan semua. Tidak lagi beramai-ramai putar-putar dengan baju baru. Ini harus kita bangun pengertiannya kepada semua," terangnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Belum Turun

Bima menjelaskan, keputusan untuk memperpanjang masa PSBB tersebut diambil setelah melihat hasil kajian epidemiologi, yang menunjukkan kasus Covid-19 di Kota Bogor belum terjadi penurunan.

"Dalam dua minggu terakhir kurva penyebaran corona cenderung melandai, dan orang yang sembuh terus bertambah. Tapi kita jangan lengah. Kita harus tetap waspada," ujar Bima.

Sebab, pertumbuhan kasus Covid-19 di wilayah tetangga yaitu Kabupaten Bogor dan Depok masih cukup tinggi. Apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri, dimana akan terjadinya pergerakan orang masuk ke Kota Bogor maupun sebaliknya.

"Karena hal ini berpotensi terjadinya penyebaran virus corona, jadi perlu kita antisipasi dan mewaspadainya," terang politisi PAN itu. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya