Gurita Bisnis Peredaran Narkoba di Indragiri Hulu dari Balik Sel Rutan Rengat

Berada di jeruji besi tak menjadi penghalang bagi tiga narapidana di Rutan Rengat, Indragiri Hulu, mengendalikan bisnis narkoba.

oleh M Syukur diperbarui 12 Mei 2020, 22:00 WIB
Narapidana di Rutan Rengat yang mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Berada di jeruji besi tak menjadi penghalang bagi tiga narapidana di Rutan Rengat, Indragiri Hulu, mengendalikan bisnis narkoba. Ketiganya leluasa menyimpan narkoba bernilai ratusan juta dan menyimpan uang tunai puluhan juta diduga hasil bisnis gelap di penjara.

Ketiganya, masing-masing berinisial S (42), Z (38) dan DD (31), sudah ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu dalam waktu berbeda. Pengungkapan ini juga bekerjasama sama dengan pihak penjara yang ingin bersih-bersih peredaran narkoba.

Kapolres Indragiri Hulu Ajun Komisaris Besar Efrizal SIK menjelaskan, tersangka S merupakan orang pertama ditangkap pada 3 Mei 2020 dini hari. Warga Desa Baru Gajah ini berdasarkan pengusutan polisi mengendalikan peredaran narkoba di sebagian wilayah kabupaten itu.

"Termasuk peredaran di Rutan, setelah valid baru penyidik koordinasi dengan Kepala Rutan, lalu menangkap pelaku," kata Efrizal, didampingi Paur Humas Aipda Misran, Selasa petang, 12 Mei 2020.

Menurut Efrizal, tersangka S merupakan penghuni sel di blok B. Saat selnya digeledah, petugas menemukan7 bungkus plastik besar berisi sabu, 5 bungkus plastik sedang sabu dan 95 bungkus plastik kecil sabu.

Turut disita satu bungkus plastik berisi 37 butir pil ekstasi, uang tunai Rp 21 juta didiga hasil transaksi narkoba, 2 pak plastik bening pembungkus sabu, 2 telepon genggam dan sebuah timbangan elektrik.

Selanjutnya, petugas di bawah komando Kasat Reserse Narkoba Ajun Komisaris Jalifer Lumban Toruon memperoleh informasi pengedar lainnya di rutan itu. Dari sana ditangkap tersangka Z yang juga menjalani hukuman dalam kasus narkoba.

"Diduga masih satu jaringan dengan tersangka S," kata Efrizal.

Selanjutnya pada 9 Mei 2020, petugas kembali membekuk tersangka narkoba lainnya di rutan tersebut. Dari tersangka terakhir inisial DD ini petugas menyita 3 gram narkotika jenis sabu, satu plastik berisi 15 pil ekstasi dan telepon genggam untuk transaksi narkoba.

"Ketiganya sudah dibawa ke Polres, kasus ini masih dikembangkan lagi," ucap Efrizal.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya