Hukuman Penjara Jung Joon Young - Choi Jong Hoon Didiskon Setelah Ajukan Banding

November tahun lalu, Jung Joon Young mendapat hukuman enam tahun penjara. Sementara Choi Jong Hoon divonis lima tahun menginap di hotel prodeo.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 12 Mei 2020, 15:20 WIB
November tahun lalu Jung Joon Young mendapat hukuman enam tahun penjara. Sementara Choi Jong Hoon divonis lima tahun menginap di hotel prodeo. (AP Photo/Lee Jin-man)

Liputan6.com, Seoul - Upayan Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon mendapatkan pengurangan masa hukuman atas kasus kekerasan seksual yang menjerat mereka akhirnya dikabulkan.

Dilansir dari The Korean Herald dan Yonhap News, pengurangan masa hukuman Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon diputuskan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Seoul pada hari ini, Selasa (12/5/2020).

Sebelumnya, pada November tahun lalu Jung Joon Young mendapat hukuman enam tahun penjara. Sementara Choi Jong Hoon divonis lima tahun menginap di hotel prodeo.

2 dari 5 halaman

Dipotong

Choi Jong Hoon (Soompi)

Setelah banding, Jung Joon Young kini harus mendekam di penjara selama lima tahun. Sementara hukuman bui untuk Choi Jong Hoon, dikurangi setengahnya, sehingga hanya 2,5 tahun.

3 dari 5 halaman

Tahun 2016

Jung Joon Young. (AP Photo/Lee Jin-man)

Seperti diberitakan sebelumnya, Jung Joon Young didakwa karena kasus perkosaan saat menghadiri pesta di Hongcheon pada Januari 2016 dan Daegu pada Maret tahun yang sama.

4 dari 5 halaman

Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman yang dijatuhkan pada Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon masing-masing adalah tujuh dan lima tahun.

Jung Joon Young dituntut mendapat hukuman lebih berat karena ia diam-diam merekam aksi bejatnya tersebut dan membagikannya kepada rekan-rekannya.

5 dari 5 halaman

Rehabilitasi

Selain dibui, mereka juga diharuskan menjalani program rehabilitasi kekerasan selama 80 jam dan selama lima tahun dilarang bekerja di organisasi apa pun yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya