Penggantian Kepala BNPT Dikritik, Kenapa?

Mabes Polri melakukan rotasi jabatan, salah satunya Kepala BNPT.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 02 Mei 2020, 18:54 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis memimpin upacara sertijab Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan sejumlah Kapolda di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Idham Azis memimpin 8 Kapolda yang dirotasi dan pejabat utama lain untuk melafalkan sumpah jabatan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri melakukan rotasi jabatan terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati) dan juga Perwira Menengah (Pamen). Salah satu yang diganti adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1377/V/KEP/2020, Irjen Boy Rafli yang semula menjabat Wakalemdiklat Polri, kini menjabat sebagai Kepala BNPT menggantikan posisi Komjen Suhardi Alius yang dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri.

Pengamat kepolisian dari Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane berharap Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Komjen Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT. Sebab, menurut Neta, Suhardi masih sangat berkompeten mengemban jabatan tersebut.

"Selama menjabat sebagai Kepala BNPT, Komjen Suhardi Alius tidak bermasalah, semua program BNPT berjalan lancar, termasuk program deradikalisasi," kata Neta lewat siaran pers diterima, Sabtu (2/5/2020).

Neta menilai, meski masa jabatan Suhardi sudah habis sebagai Kepala BNPT, namun berkaca dari Ansaad Mbay, eks Kepala BNPT, Presiden Jokowi juga dapat memberikan kembali amanah serupa kembali ke tangan Suhardi.

"Tidak ada alasan yang serius untuk mengganti Suhardi Alius, kecuali dia pensiun dari Polri," jelas Neta.

Neta melihat, karir Suhardi sangat menonjol di BNPT. Selama memimpin BNPT, aksi terorisme di Indonesia cenderung meredup, sehingga Densus 88 bisa semakin bekerja memberantas kelompok teror tersisa

"Tim Densus 88 dapat membersihkan kantong kantong terorisme dengan landai di berbagai daerah," Neta menandasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lampaui Kewenangan Presiden?

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT, pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden. Selain itu, jabatan Kepala BNPT tidak harus diisi oleh polisi, artinya non-pegawai negeri juga bisa menjabat posisi Kepala BNPT.

Namun dengan TR tersebut, Kapolri dinilai Neta telah melampaui kewenangan presiden dengan menunjuk langsung Irjen Boy Rafli.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya