Pemerintah Diminta Berikan Jaminan Sosial untuk Pekerja yang Terdampak Pandemi Corona

Menurut dia, bantuan tersebut harus mencakup akses untuk mendapatkan makanan, layanan kesehatan, rumah, air bersih dan sanitasi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Mei 2020, 11:25 WIB
Dua mobil terparkir di lahan parkir sebuah gedung, Jakarta, Kamis (1/5/2020). Indonesia Parking Association (IPA) menyatakan terjadi penurunan bisnis parkir sebesar 75-90 persen seiring penerapan PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Jabodetabek. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia mencatat selama wabah virus corona atau Covid-19, para pekerja formal maupun informal terkena imbas mulai terkena pemotongan upah hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di mana, kebijakan menjaga jarak dan bekerja dari rumah, menimbulkan permasalahan baru karena tak semua pekerja memiliki privilege ini. Karenanya, dikhawatirkanjumlah pekerja yang kehilangan hak-haknya akan semakin bertambah.

"Pantauan kami menunjukan bahwa hak pekerja tergerus selama wabah ini berlangsung. Untuk itu, kami mendesak Pemerintah untuk menjamin akses jaminan sosial bagi para pekerja yang kehilangan pendapatan selama pandemi Covid-19. Hal ini penting agar mereka tetap bisa bertahan hidup dengan layak,” kata peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya, dalam keterangannya, Sabtu (2/4/2020).

Menurut dia, bantuan tersebut harus mencakup akses untuk mendapatkan makanan, layanan kesehatan, rumah, air bersih dan sanitasi.

"Sehingga memungkinkan mereka untuk mematuhi kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ungkap Ari.

Dia menuturkan, pihak yang berwenang di negara ini harus memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar hak asasi manusia internasional apabila terpaksa memtuskan hubungan kerja. Kehilangan pendapatan akibat PHK harus dilindungi dengan bantuan Pemerintah sesuai kriteria dalam hak jaminan sosialnya.

"Para pekerja dari semua sektor punya hak yang sama untuk bisa bekerja dari rumah dan untuk mereka yang tidak bisa bekerja dari rumah, Pemerintah harus mengeluarkan panduan yang praktis dan efektif bagi para pekerja dan perusahaan untuk memastikan mereka menyediakan perlengkapan dan fasilitas yang diperlukan untuk melindungi para pekerja dari penularan Covid-19," tukasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Jumlah Korban PHK

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan sebanyak 1.722.958 orang pekerja formal dan informal mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan oleh perusahaan.

Kondisi tersebut diperoleh dari data sistem informasi ketenagakerjaan bekerja sama dengan BP Jamsostek dan Kementerian terkait.

"Pekerja formal yang di PHK ada 375.165, pekerja formal yang dirumahkan 1.032.960 orang. Pekerja informal yang terdampak ada 314.883 orang. Jadi total 1.722.958 orang yang terdata secara baik," ujar Menteri Ida melalui Video Conference Virtual di Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Menteri Ida mengatakan, selain jumlah tersebut, pemerintah masih memprediksi sekitar 1,2 juta orang mengalami nasib yang sama namun belum terdata."Ada 1,2 juta orang yang akan terus kami lakukan validasi datanya," jelasnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga memberikan insentif bagi pekerja yang memiliki kemampuan kerja yang baik. "Mereka juga dilatih dalam penyediaan makanan. Kami juga memberikan insentif berbasis kompetensi dan produktivitas," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya