Ada Corona, Pemerintah Bantah Batalkan SKB CPNS

Pemerintah belum memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 02 Mei 2020, 09:00 WIB
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat menjawab soal dengan sistem CAT di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 akibat pandemi virus corona.

Seperti halnya dengan Seleksi Kompetesi Dasar (SKD), SKB akan menjadi rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS. Pelaksanaan SKB yang semula akan digelar mulai 25 Maret 2020, ditunda sampai hingga waktu yang belum ditentukan.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara, Paryono menyampaikan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

"Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen. Penjelasan ini sekaligus merupakan bantahan atas sejumlah informasi tak berdasar yang menyebutkan bahwa kelulusan pada seleksi CPNS Formasi tahun 2019 hanya melihat hasil SKD," papar Paryono, dikutip Sabtu (2/5/2020).

Saat ini, lanjutnya, BKN sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB di tengah pandemi Covid-19. Selain itu BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini.

2 dari 2 halaman

Tunda Pelaksanaan SKB

Suasana jelang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS dilakukan di 269 titik lokasi tes di 34 provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebagai informasi, penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Keputusan penundaan tersebut dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya