Kondisi Terkini Korban Penganiayaan Polisi di Kupang

Frengky Dian Vicktor Riwu (43), warga Kota Kupang yang babak belur dianiaya sejumlah polisi dilarikan lagi ke rumah sakit, Selasa malam (28/4/2020).

oleh Ola Keda diperbarui 30 Apr 2020, 17:00 WIB
Foto : Frengky Dian Vicktor Riwu, korban penganiayaan polisi terbaring lemas di ruangan UGD RSUD Johannes Kupang, NTT (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang- Frengky Dian Vicktor Riwu (43), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang babak belur diduga dianiaya sejumlah anggota polisi di Polres Kupang Kota, dilarikan kembali ke rumah sakit, Selasa (28/4/2020) tengah malam.

Sebelumnya, Frengky sempat dirawat di RSUD WZ Johannes Kupang, Senin (27/4/2020) sekitar pukul 22.00 Wita, setelah diduga dianiaya sejumlah anggota polisi.

Setelah itu, pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WITA, Frengky keluar dari rumah sakit, meski kondisinya masih lemah.

"Tadi malam sekitar pukul 23.57 WITA, kami bawa lagi kakak ke RSUD WZ Johannes, karena mengalami sesak napas, mual, nyeri di dada bagian kiri," ungkap adik kandung Frengky, Meldy Riwu, Rabu pagi (29/4/2020).

Frengky dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan serius dari dokter spesialis jantung dan pembuluh darah.

"Sekarang kakak masih terbaring lemah dan dipasang oksigen," kata Meldy.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 3 halaman

Upaya Hukum

Foto : Isteri korban didampingi kuasa hukum saat membuat laporan pidana di SPKT Polda NTT (Liputan6.com/Ola Keda)

Meldy menyebut, kasus penganiayaan ini sangat serius, sehingga kondisi kesehatan Frengky semakin parah. Keluarganya sangat terpukul atas kejadian tersebut.

Kasus ini telah dilaporkan ke Bidang Propam Polda NTT pada Senin malam.

Setelah dari Propam, pihaknya membuat laporan lanjutan di SKPT Polda NTT untuk pidana umum.

"Kemarin kita sudah diambil berita acara pemeriksaan di bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT," ucap Meldy.

Meldy berharap kasus ini diproses hingga tuntas, sehingga anggota polisi yang diduga terlibat penganiayaan bisa ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3 dari 3 halaman

Dituduh Curi Ponsel

Foto : Keluarga mendampingi korban saat menjalani perawatan di RSUD Johannes Kupang (Liputan6.com/Ola Keda)

Frengky Dian Vicktor Riwu (43), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), babak belur diduga dianiaya sejumlah anggota polisi di Polres Kupang Kota.

Istri korban, Ino Irene Laiskodat menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Senin (27/4/2020), dua anggota intel Polsek Maulafa dan Polres Kupang Kota, mendatangi tempat tinggal kakaknya.

Kedatangan dua anggota polisi itu berniat membawa Frengky ke Polsek Maulafa karena dituding terlibat kasus pencurian ponsel.

Frengky sempat bingung dengan tudingan itu, karena dirinya tidak pernah mencuri ponsel.

Tak berselang lama, Frengky dibawa ke Mapolsek Maulafa dan selanjutnya ke Mapolres Kupang Kota.

Saat dibawa ke mapolres itulah, kata dia, Frengky dibawa ke sebuah kamar kecil yang di dalamnya terdapat balok, pipa, dan alat setrum. Di sana, Frengky dianiaya.

Frengky menderita cedera di sekujur tubuh dan sempat menjalani perawatan medis di RSUD WZ Johannes Kupang.

Pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Propam Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan itu.

Polda NTT, kata Johannes, akan memeriksa sejumlah pihak terkait termasuk pelapor dan para polisi.

"Pelapor hanya menyebutkan satu nama dan teman-temannya. Mereka semuanya akan diperiksa," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya