Masinton: Perppu Corona Sabotase Konstitusi

Masinton menyinggung Pasal 27 Perppu corona yang membuat pejabat pemerintah tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata jika mengambil kebijakan berdasarkan itikad baik.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Apr 2020, 19:28 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu saat memberikan keterangan pers di Ruang Fraksi PDIP, Senayan, Jakarta. (2/9/2015). Fraksi PDIP tak setuju Komjen Budi Waseso dicopot. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDIP Masinton Pasaribu menolak Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dia menyebut Perppu tersebut sebagai sabotasi konstitusi.

"Sudah jelas bahwa Perppu adalah peraturan pemerintah pengganti Undang-undang. Bukan menggantikan Undang-undang Dasar. Ini yang saya sebut sebagai sabotase konstitusi," kata Masinton dalam keterangan yang diterima, Minggu (19/4/2020).

Masinton menyinggung Pasal 27 Perppu corona yang membuat pejabat pemerintah tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata jika mengambil kebijakan berdasarkan itikad baik. Perppu itu juga membuat keputusan berdasarkan aturan ini tidak dapat menjadi objek gugatan ke PTUN.

Masinton mengatakan, hal tersebut bertentangan dengan UUD 45 yang menegaskan semua warga negara berkedudukan sama di dalam hukum. Di sanalah, menurut Masinton terdapat sabotase konstitusi.

Anggota Komisi III DPR ini juga tidak melihat ada kekosongan hukum yang menjadi kendala pemerintah menghadapi Covid-19. Sehingga tidak ada kegentingan untuk mengeluarkan Perppu. Menurut Masinton, pemerintah dapat menggunakan UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Masyarakat, dan UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

2 dari 2 halaman

Ruang Abu-Abu

Masinton menduga ada ruang abu-abu untuk penumpang gelap yang bermain dengan regulasi untuk menyisipkan agenda dan kepentingan dengan memanfaatkan pandemi.

"Di sinilah ruang abu-abu para penumpang gelap bermain melalui regulasi dengan menyisipkan agenda dan kepentingannya memanfaatkan situasi pandemi Covid-19," kata dia.

Dari judul, Masinton juga mempertanyakan karena rancu dan tidak fokus. "Perppu ini mau menanggulangi pandemi Covid-19 atau mau menanggulangi kebijakan keuangan negara?" kata dia.

Masinton berpendapat jika pandemi corona berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan belanja, dan perubahan peningkatan belanja, tidak perlu diterbitkan Perppu. Dia mengatakan, cukup melalui revisi UU APBN.

"Alasan ini nggak perlu menerbitkan Perppu, bisa dengan merevisi UU APBN," ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya