Kasus Corona Meningkat, Menkes Setujui PSBB di Sumatera Barat

PSBB di Sumatera Barat segera dilaksanakan mengingat jumlah kasus positif Corona terus meningkat

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2020, 07:00 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto didampingi jajaran dokter memberikan keterangan usai menjenguk dua pasien positif terinfeksi Corona di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. DR. Saroso, Sunter, Jakarta, Senin (2/3/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dokter Terawan Agus Putranto, menyetujui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Barat guna memutus rantai penyebaran virus penyebab COVID-19.

"Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka," kata Terawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 17 April 2020.

Dilansir Antara, Keputusan PSBB untuk Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan tanggal 17 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

Kementerian Kesehatan menilai kasus Corona COVID-19 di Sumatera Barat telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan, sehingga PSBB sudah harus diterapkan di wilayah itu dalam rangka percepatan penanganan Corona.

Dalam pelaksanaan PSBB, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan untuk penerapan PSBB.

Menkes mengatakan Pemerintah Sumatera Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Virus Corona.

 

 

2 dari 3 halaman

Daerah yang PSBB

Menkes Terawan Agus Putranto memberikan keterangan usai menjenguk dua pasien positif terinfeksi Corona di RSPI Prof. DR. Saroso, Sunter, Jakarta, Senin (2/3/2020). Kedua pasien merupakan ibu (64) dan anak (31), kini mereka dirawat di ruangan khusus. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sejauh ini Menteri Kesehatan telah menyetujui beberapa wilayah untuk menerapkan PSBB dan sejumlah daerah telah menjalankan kebijakan tersebut.

Beberapa daerah yang disetujui menerapkan PSBB, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Banten; Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, Kota Makassar di Sulawesi Selatan; Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang di Jawa Barat, dan Kota Tegal di Jawa Tengah.

Sedangkan sejumlah daerah yang permohonan PSBB-nya ditolak oleh Menteri Kesehatan karena dinilai belum memenuhi kriteria adalah Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Kabupaten Fakfak dan Kota Sorong, Papua Barat, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Rote Ndao, NTT.

3 dari 3 halaman

Simak Video Menarik Berikut Ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya