Langgar Aturan PSBB, 3.474 Pengendara Terjaring Polisi

Sejak hari pertama berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polda Metro Jaya berhasil menjaring ribuan pengendara yang melanggar aturan terkait virus Corona Covid-19 di DKI Jakarta.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 14 Apr 2020, 18:20 WIB
Polisi mengimbau pengguna jalan yang menggunakan kendaraan pribadi mobil dan motor yang berboncengan di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Penerapan hari pertama PSBB hingga 14 hari kedepan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan selalu menggunakan masker.(merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Sejak hari pertama berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polda Metro Jaya berhasil menjaring ribuan pengendara yang melanggar aturan terkait virus Corona Covid-19 di DKI Jakarta.

"Terdapat 3.474 pelanggaran (aturan PSBB) hingga Senin kemarin," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir kanal Peristiwa Liputan6.com.

Pelanggaran terbanyak yang dilakukan ialah tidak menggunakan masker, yakni 2.304 pelanggar, disusul pelanggaran jumlah penumpang melebihi 50 persen kapasitas mobil 787 pengendara, dan 383 pengendara motor yang berboncengan tidak satu alamat.

Mereka yang melanggar aturan PSBB tersebut langsung diminta untuk mengisi blanko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya.

"2.304 pelanggaran tercatat tidak menggunakan masker," ujarnya.

Untuk diketahui, pengendara sepeda motor masih diperbolehkanuntuk berboncengan selama masa PSBB di DKI Jakarta. Namun dengan catatan, penumpang yang dibonceng harus satu alamat dengan pengendara motor.

"Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).

Load More
2 dari 3 halaman

Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Sementara, kata Syafrin, untuk pengemudi ojek online hanya diperbolehkan membawa barang atau makanan. Pengemudi ojek online dilarang membawa penumpang selama PSBB berlaku.

"Sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2018 dan PP 21 tahun 2020 dan Permenkes nomor 9 tahun 2020. Sehingga pengaturan roda dua online sudah dijelaskan baik hanya angkutan logistik," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya