Ini Usulan Stimulus dari Pemerintah untuk Meringankan Industri Otomotif Saat Pandemi Corona Covid-19

Menteri Perindustrian telah mengirim surat kepada kepada Menteri Keuangan mengenai usulan Pos Tarif terkait stimulus jilid II untuk pembebasan bea masuk impor dalam rangka penangan dampak Covid-19

oleh Arief Aszhari diperbarui 08 Apr 2020, 13:37 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan mobil Kijang Innova pabrik Karawang 1 PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Jawa Barat, Selasa (26/1). Pabrik ini memproduksi Kijang Innova serta Fortuner mencapai 130.000 unit pertahun. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Corona Covid-19 diperkirakan bakal memukul industri otomotif Indonesia. Untuk membantu agar dampaknya tidak terlalu besar bagi pabrikan otomotif di Tanah Air, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengusulkan stimulus fiskal, non-fiskal, dan moneter.

Secara rinci, stimulus fiskal itu berupa insentif atau relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, insentif atau restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020, dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.

Bahkan, Menteri Perindustrian telah mengirim surat kepada kepada Menteri Keuangan mengenai usulan Pos Tarif terkait stimulus jilid II untuk pembebasan bea masuk impor dalam rangka penangan dampak Corona Covid-19.

"Stimulus nonfiskal diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas eskpor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui NLE (National Logistic Ecosystem),” papar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Sedangkan terkait stimulus moneter, diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada BPJAMSOSTEK.

Lanjut Putu, terkait dengan stimulus tahap II, Menteri Perindustrian telah mengusulkan pemberian pembebasan bea masuk impor terhadap industri otomotif. Berdasarkan surat Menperin ini, diusulkan 593 pos tarif untuk diberikan pembebasan impor yang terbagi dalam 27 Kelompok sektor.

Adapun untuk sektor industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer, diusulkan sebanyak 45 Pos Tarif dengan prognosa impor April sampai dengan September 2020 sebesar USD632,17 ribu dan potential lost negara sebesar Rp 924 miliar.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penurunan permintaan

Putu mengemukakan, dampak wabah Covid-19 sangat dirasakan oleh industri otomotif nasional. Hal ini dapat dilihat dari penurunan permintaan kendaraan bermotor di Indonesia.

“Jumlah penjualan kendaraan roda empat atau lebih pada bulan Januari 2020 sebesar 80,4 ribu unit atau turun sebesar 1,1 persen dari periode sebelumnya, kemudian bulan Februari 2020 sebesar 79,5 ribu unit atau turun sebesar 3,1 persen dari periode sebelumnya,” ungkapnya.

Bahkan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah menyampaikan koreksi target penjualan di tahun 2020, yang diperkirakan mengalami kontraksi sebesar 50 persen akibat menurunnya permintaan dari dalam negeri dan luar negeri.

Di samping itu, masalah lainnya yang dihadapi industri otomotif nasional adalah pasokan bahan baku dan komponen terutama dari negara-negara yang menerapkan kebijakan lockdown.

Hal ini membuat industri manufaktur kendaraan bermotor dipaksa mencari alternatif sumber bahan baku dan komponen untuk mempertahankan produksi.

“Terganggunya industri otomotif juga memberikan dampak terhadap perekonomian nasional. Industri otomotif memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB khususnya terhadap PDB nonmigas sebesar 3,98 persen pada tahun 2019,” tutur Putu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya