Menag: Abaikan Panduan Ibadah Ramadan Jika Darurat Corona Selesai

Kemenag mengatur tata cara puasa, tarawih, tadarus, zakat, hingga salat id saat pandemi virus corona Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Apr 2020, 05:20 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan ceramah dalam salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Menag Fachrul Razi memberikan ceramah dengan tema persatuan 'Merajut Persatuan dan Kesatuan'. (Liputan6.com/ Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama mengeluarkan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2020 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Panduan itu dibuat untuk mencegah penyebaran virus semakin meluas.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan, panduan ibadah yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 itu hanya berlaku selama masa darurat virus corona Covid-19 diberlakukan.  

"Semua panduan dalam surat edaran tersebut dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," ujar Fachrul Razi di Jakarta, Senin (6/4/2020). 

Menag menjelaskan, Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.

“Panduan yang diberikan ini merupakan antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi corona virus di masyarakat. Jadi disusun dengan memperhatikan aspek ibadah sekaligus aspek kesehatan,” terang Menag.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Panduan Tarawih hingga Salat Id

Pemandangan saat jemaah menunaikan salat tarawih malam pertama Ramadan 1439 H di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (16/5). Tarawih malam pertama Ramadan 1439 H di Masjid Istiqlal dihadiri oleh ribuan jemaah. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Beberapa panduan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, antara lain meliputi pelaksanaan tarawih, tadarus, buka puasa bersama, dan ibadah lainnya selama Ramadan.

Di dalamnya juga terdapat panduan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta panduan pelaksanaan ibadah 1 Syawal selama terjadinya wabah Covid-19.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya