Dampak Corona di Jakarta: 72.770 Pekerja Dirumahkan, 16.065 Buruh Kena PHK

Pemerintah DKI Jakarta melakukan pendataan bagi pekerja yang terdampak pandemi virus Corona.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Apr 2020, 14:21 WIB
Suasana pusat perbelanjaan yang relatif sepi pengunjung di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Selasa (17/3/2020). Seiring meluasnya virus corona Covid-19 di Indonesia, pengunjung pusat perbelanjaan atau mal langsung turun drastis dengan penurunan fluktuatif sekitar 10-15%. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah DKI Jakarta melakukan pendataan bagi pekerja yang terdampak pandemi virus Corona. Khususnya bagi pekerja yang dirumahkan (tak dipecat dan tak digaji) atau yang mengalami PHK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, mengungkap pihaknya mencatat 11.104 perusahaan dan 88.835 pekerja atau buruh yang sudah memberikan datanya ke Pemprov hingga Sabtu 4 April 2020.

Pendataan Pemprov DKI terkait wabah Corona itu dilakukan melalui tautan bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, atau unduh form di bit.ly/formulirkartupekerja lalu kirim ke disnakertrans@jakarta.go.id.

"Pendataan sampai hari ini atau 4 April 2020 pukul 24.00 WIB," ungkap Andri, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Dari data sementara, ada 72.770 pekerja yang dirumahkan dari total 9.096 perusahaan di DKI Jakarta karena imbas wabah Corona. Sementara, pekerja dan buruh yang mengalami PHK terdapat 16.065 dari 2.008 perusahaan.

Data yang dihimpun Disnakertrans DKI itu akan diserahkan ke pemerintah pusat melalui Kemenko Bidang Perekonomian.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bantuan dari Pemerintah

Adapun pemerintah pusat memliki kebijakan percepatan dan perluasan implementasi program Kartu Prakerja dengan pelatihan keterampilan kerja serta pemberian insentif bagi pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tetapi tak menerima upah (unpaid leave).

Andri mengatakan, di DKI Jakarta diberikan kuota oleh pemerintah sebanyak 1.646.541.

Sementara, apakah bisa tetap mendata setelah tanggal 4 April, dia mempersilakan masyarakat tetap menginput. Apakah diterima karena sudah lewat batas waktu, itu kebijakan kementerian yang menetapkan aturan.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya