Puluhan TKA China di Bintan dan Kendari, Ini Penjelasan Menkumham

Menurut Yasonna, para TKA asal China itu masih boleh masuk wilayah RI karena saat itu Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 belum ada.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Apr 2020, 19:38 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/201). Rapat membahas sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024 maupun RUU prolegnas prioritas 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan soal kedatangan tenaga kerja asal China di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban, Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa 31 Maret 2020. Menurutnya, TKA asal China tersebut datang sebelum Permenkumham No 11 diterapkan.

Yasonna menjelaskan, Permenkumham 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia baru berlaku pada Kamis 2 April 2020.

"Jadi ini Permen 11 berlaku malam ini (pukul) 00.00 WIB. Jadi yang terjadi kemarin itu masih sesuai Permen (kumham) 8," terang Yasonna saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (1/4/2020).

Yasonna menambahkan, hal tersebut sama seperti kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara. Menurutnya, para TKA itu masih boleh masuk wilayah RI karena saat itu Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 belum ada.

Dia menuturkan, masuknya TKA China ke Kendari itu masih berlaku Permenkumham Nomor 7 Tahun tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

"Kejadian yang ada di Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, yang 49. Karena dia masih sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 pada waktu itu, yaitu mereka karantina di negara ketiga yang bebas Covid, belum dinyatakan oleh WHO sebagai daerah yang terpapar besar," ujar Yasonna.

Politikus PDIP itu menambahkan, TKA China di Kendari tersebut keadaannya sehat dan negatif Covid-19. Dia mengatakan, kedatangan TKA dari China di Kendari itu tidak melanggar undang-undang.

"Dan kemudian memperoleh surat keterangan sehat, dan kemudian dikarantina di negara Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka ini tidak bertentangan dengan undang-undang karena mereka mengurus visa karantina. Tidak ada satupun setelah dites oleh Kemenkes, Kantor Kesehatan Pelabuhan, tidak ada satupun yang terpapar virus Covid-19," tandas Yasonna.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Puluhan TKA China Masuk ke Kabupaten Bintan Kepri

Petugas medis dari Provinsi Jiangsu bekerja di sebuah bangsal ICU Rumah Sakit Pertama Kota Wuhan di Wuhan, Provinsi Hubei, 22 Februari 2020. Para tenaga medis dari seluruh China telah mengerahkan upaya terbaik mereka untuk mengobati para pasien COVID-19 di rumah sakit tersebut. (Xinhua/Xiao Yijiu)

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang Agus Jamaludin membenarkan kedatangan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban.

"Benar, ada sekitar 39 TKA asal China masuk ke Kabupaten Bintan," kata Agus Jamaludin di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (30/3/2020).

Agus mengatakan seluruh TKA tersebut telah menjalani pengecekan suhu tubuh, dan tidak ada yang menunjukkan gejala Covid-19 atau Corona.

"Mereka juga dilengkapi surat keterangan sehat dari negaranya," ujar dia seperti dikutip dari Antara.

Dari laporan yang diterima pihaknya, Agus mengatakan para TKA itu akan menuju ke PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Tapi belum dapat dipastikan apakah untuk keperluan bekerja ataupun yang lainnya.

"Saya tidak tahu pasti, silahkan konfirmasi ke PT BAI atau Disnaker Bintan," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan Indra Hidayat menyebut sudah menerima informasi mengenai kedatangan puluhan TKA asal China itu.

Pihaknya bersama tim terpadu yang meliputi Disnaker Bintan, Disnaker Provinsi Kepri, Polres, Dinas Kesehatan, Imigrasi Tanjungpinang, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), akan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing tersebut.

"Insya Allah, kami akan turun pemeriksaan ke PT BAI," ujar dia.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya