Liputan6.com, Jakarta: Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Yusuf Syakir melaporkan enam anggota legislatif yang tak menyerahkan laporan harta kekayaan ke Markas Besar Polri, Kamis (26/9) siang. Empat orang di antaranya berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Mereka adalah Haryanto (anggota DPR), Moegiono, Sholihin Gautama Purwanagara, dan Teuku Bachrum Mayak (anggota MPR). Dua anggota MPR lainnya yakni Harbiansyah Hanafiah dari F-Partai Golkar dan Abu Hasan dari F-Utusan Daerah. Yusuf datang didampingi Ketua Sub Komisi Legislatif Abdullah Hehamahua dan anggota KPKPN Petrus Selestinus.
Kepada pers, Yusuf mengungkapkan keenam orang itu belum menyerahkan Lembar Kekayaan Penyelenggara Negara (LKPN). Padahal, KPKPN sudah melayangkan tiga kali surat peringatan. Surat itu disampaikan melalui pimpinan MPR/DPR dan kepada yang bersangkutan. "Hingga deadline yang kita berikan Rabu pukul 24.00 WIB, enam orang belum menyerahkan LKPN. Jadi, meskipun pagi ini mereka menyerahkan, kita tidak akan menerima. Selanjutnya kita serahkan ke Kepolisian," kata Yusuf. Kepala Komando Korps Reserse Polri Inspektur Jenderal Polisi Engkesman Hillep berjanji akan menindaklanjuti laporan itu.(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Kepada pers, Yusuf mengungkapkan keenam orang itu belum menyerahkan Lembar Kekayaan Penyelenggara Negara (LKPN). Padahal, KPKPN sudah melayangkan tiga kali surat peringatan. Surat itu disampaikan melalui pimpinan MPR/DPR dan kepada yang bersangkutan. "Hingga deadline yang kita berikan Rabu pukul 24.00 WIB, enam orang belum menyerahkan LKPN. Jadi, meskipun pagi ini mereka menyerahkan, kita tidak akan menerima. Selanjutnya kita serahkan ke Kepolisian," kata Yusuf. Kepala Komando Korps Reserse Polri Inspektur Jenderal Polisi Engkesman Hillep berjanji akan menindaklanjuti laporan itu.(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)