Jakarta - Banyak istilah baru ketika dunia menghadapi pandemi virus Corona. Mereka datang dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Pemerintah Indonesia, dan ajli medis yang ingin masyarakat waspada menghadapi COVID-19.
Banyak hal yang bisa dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona, satu di antaranya dengan melakukan karantina.
Advertisement
Menurut WHO, karantina merupakan pembatasan kegiatan atau pemisahan orang yang tidak sakit, tetapi dapat terpapar agen atau penyakit menular.
Tujuan karantina, yakni untuk memantau gejala dan mendeteksi dini penyakit sedini mungkin. Dilansir dari WHO, karantina dilakukan selama 14 Hari sejak kali pertama terekspos dengan pasien COVID-19.
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) telah membuat protokol atau tata cara karantina. Sebagian masyarakat mungkin telah mendengar istilah, seperti isolasi diri, karantina fasilitas khusus (FKF), karantina rumah sakit, hingga karantina wilayah.
Istilah-istilah tersebut memiliiki tujuan sama, tetapi mengandung definisi yang berbeda.
Hal itu sesuai Undang-undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, untuk mengurangi penyebaran suatu wabah perlu dilakukan Karantina Kesehatan.
Bola.com telah merangkum dari BNPB, lima tipe karantina dan apa yang harus dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19:
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
1. Karantina Rumah
Karantina rumah adalah upaya pencegahan penyebaran virus Corona dalam satu rumah beserta isinya yang terduga terjangkit virus Corona. Upaya pembatasan penghuni terduga terinfeksi virus Corona agar masyarakat luar terhindar.
Masyarakat lain tidak boleh berinteraksi atau bersentuhan dengan terduga terinfeksi virus Corona, bahkan dilarang memiliki kontak dengan barang yang digunakan oleh terduga terinfeksi virus ini.
Apabila masyarakat menjalani karantina rumah hal yang bisa dilakukan untuk berkomunikasi dengan keluarga di luar menggunakan telepon secara periodik untuk mendapatkan dukungan dan bantuan. Karantina rumah dilakukan melalui isolasi diri.
2. Isolasi Diri
Isolasi diri dilakukan dalam pantauan kesehatan diri sendiri dan menghindari kemungkinan penularan bagi orang sekitar, termasuk keluarga, laporkan kepada fasilitas kesehatan terdekat dengan kondisi kesehatan untuk mendapatkan informasi terkait isolasi diri.