Diskotek, Bar Hingga Bioskop di Jakarta Tutup 2 Pekan Mulai 20 Maret 2020

Penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung mulai tanggal 20 Maret hingga 2 April 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mar 2020, 16:14 WIB
Pengunjung mengisi formulir pernyataan kesehatan sebelum memasuki Rumah Sakit Siloam, Jakarta, Sabtu (7/3/2020). RS Siloam menyediakan fasilitas tenda isolasi sementara, ruangan dekontaminasi dan pengecekan suhu tubuh guna mengantisipasi penyebaran virus corona. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran terkait penutupan sejumlah tempat wisata dan hiburan malam. Penutupan tersebut sebagai tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat edaran itu bernomor 155/SE/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona virus desease (Covid-19), menetapkan masa penutupan berlaku sejak 20 Maret hingga 2 April 2020.

"Penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung mulai tanggal 20 Maret hingga 2 April 2020," ucap Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (20/3/2020).

Adapun usaha yang ditutup sementara adalah;

1. Klub malam

2. Diskotek

3. Pub

4. Karaoke keluarga

5. Karakoke eksekutif

6. Bar

7. Griya pijat

8. SPA

9. Bioskop

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bowling dan Biliar

10. Tempat bowling

11. Tempat bola sodok/biliar

12. Mandi uap

13. Seluncur

14. Arena ketangkasan manual/elektronik

Sebagaimana diketahui, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat signifikan sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 2 Maret 2020. Data terakhir, Kamis (19/3/2020) jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 309 kasus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya