Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran terkait penutupan sejumlah tempat wisata dan hiburan malam. Penutupan tersebut sebagai tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Surat edaran itu bernomor 155/SE/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona virus desease (Covid-19), menetapkan masa penutupan berlaku sejak 20 Maret hingga 2 April 2020.
Advertisement
"Penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung mulai tanggal 20 Maret hingga 2 April 2020," ucap Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (20/3/2020).
Adapun usaha yang ditutup sementara adalah;
1. Klub malam
2. Diskotek
3. Pub
4. Karaoke keluarga
5. Karakoke eksekutif
6. Bar
7. Griya pijat
8. SPA
9. Bioskop
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bowling dan Biliar
10. Tempat bowling
11. Tempat bola sodok/biliar
12. Mandi uap
13. Seluncur
14. Arena ketangkasan manual/elektronik
Sebagaimana diketahui, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat signifikan sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 2 Maret 2020. Data terakhir, Kamis (19/3/2020) jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 309 kasus.
Advertisement