Disnaker DKI: 220 Perusahaan Lakukan Kerja dari Rumah

WFH kata Andri, guna mencegah penularan virus corona atau Covid-19. Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar perusahaan melakukan WFH.

oleh Ika DefiantiDiterbitkan 19 Maret 2020, 01:13 WIB
Rapat ini merupakan format baru yang diterapkan Jokowi, sejak para masyarakat diimbau untuk bekerja dari rumah. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan rapat tersebut dimulai pukul 10.00 WIB. (dok. Setpres)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, saat ini sudah ada 220 perusahaan di Jakarta telah menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).

WFH kata dia, guna mencegah penularan virus corona atau Covid-19. Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar perusahaan melakukan WFH.

Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah (WFH).

"Jadi ada 220 perusahaan dengan tenaga kerja sebanyak 21.589 orang yang telah melaporkan," kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).

Sejumlah perusahaan yang telah menerapkan kerja dari rumah yakni Coca Cola Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, dan Bank Indonesia.

Kemudian ada pula Unilever, Kantor Pusat Gojek, Kantor Grab Indonesia, Tokopedia, Ruangguru, Kantor Pusat PT Astra, PT Johnson & Johnson Indonesia, PT BMW Indonesia (Jakarta), PT HM Sampoerna Tbk, dan Danone Indonesia.

"Kemungkinan besok akan bertambah (jumlah perusahaan yang lapor ke Disnaker)," ucapnya.

 

3 Kategori

Sementara itu, dalam surat edaran imbauan kerja dari rumah di Pemprov DKI dikelompokkan dalam tiga kategori, yakni:

1. Perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

2. Perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional)

3. Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan bahan pokok, dan BBM.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya