Liputan6.com, Jakarta Virus Corona COVID-19 telah menjadi pandemi. Beragam langkah dilakukan untuk mencegah agar penyebarannya tak kian meluas. Mulai dari lockdown hingga social distancing. Di beberapa negara seperti China, Filipina, Thailand, dan Amerika Serikat pun sudah menjalankan social distancing. Tak terkecuali di Indonesia.
Social distancing menjadi langkah yang diambil pemerintah Indonesia mengantisipasi agar virus tersebut tidak menyebar luas. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan lima protokol, salah satunya Protokol di area dan transportasi publik seperti bandara.
Advertisement
Bandara di Indonesia yang dikelola oleh Angkasa Pura Airports mulai menerapkan konsep social distancing, yakni pengaturan jarak minimal satu meter antar orang di area pelayanan publik bandara dengan menempelkan stiker panduan jarak.
Dilansir dari laman Instagram @ap_airports yang diunggah pada Rabu (18/3/2020) area yang diberi stiker panduan jarak satu meter adalah pemeriksaan saat masuk ke area check in, setiap security melakukan check point, antrean masuk ke dalam lift. Selain itu, pemeriksaan boarding pass, antrean di fixbridge dan garbarata, antrean pengambilan bagasi dan antrean taksi.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut Liputan6.com ulas social distancing di Bandara Indonesia, Rabu (18/3/2020).