BPJS Watch: Pembebasan Iuran Peserta BP Jamsostek Akibat Wabah Corona Merugikan

Sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka dana kelolaan BP Jamsostek diharuskan setengahnya diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN).

oleh Liputan6.comDiterbitkan 15 Maret 2020, 00:55 WIB
Aktivitas tim medis saat menangani pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona atau COVID-19 di ruang isolasi Gedung Pinere, RSUP Persahabatan, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020). Sebanyak 10 dari 31 pasien yang dipantau dan diawasi RSUP Persahabatan merupakan pasien rujukan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif BPJS Watch Timboel Siregar menganggap, rencana pembebasan iuran peserta BP Jamsostek bakal berdampak amat merugikan sendiri kepada pemerintah Indonesia.

Menurut Timboel, meskipun kebijakan itu ingin diberlakukan oleh pemerintah, namun tidak memiliki keuntungan apapun bakal diperoleh sebab beberapa aspek.

"Pembebasan iuran peserta BP Jamsostek karena alasan sebagai stimulus ekonomi akibat wabah virus Corona merugikan pemerintah sendiri. Itu bakal menggerogoti dana kelolaan BPJAMSOSTEK," ujar Timboel, Sabtu (14/3/2020).

Timboel menjelaskan, sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka dana kelolaan BP Jamsostek diharuskan setengahnya diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN).

Kemudian, jika dana kelolaan BP Jamsostek habis guna menambal manfaat program ke peserta, maka otomatis tidak akan mampu lagi berinvestasi ke SBN yang memberikan keuntungan ke ekonomi Indonesia.

"Pemerintah mau dapat pemasukan ekonomi dari mana bila dana kelolaan BP Jamsostek sudah tergerogoti akibat kebijakan pembebasan iuran peserta? Dana kelolaan yang ada bakal terpakai untuk penyelenggaraan jaminan sosial, sedangkan peserta gratis iuran," kata Timboel.

Dampak kerugian lainnya yang disoroti Timboel adalah, terkurasnya dana kelolaan BP Jamsostek akan mengurangi kemampuan pemerintah menyicil pinjaman utang Indonesia.

Hal itu disebabkan, dana kelolaan BP Jamsostek bersifat independen dan tanpa intervensi sehingga keuntungan yang diraih sebenarnya bisa dialokasikan untuk ikut membantu pembayaran utang negara.

Diketahui, pemerintah berencana menetapkan kebijakan pembebasan iuran peserta BP Jamsostek sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional akibat mewabahnya penyebaran virus Corona.

Ketenagakerjaan dianggap pemerintah sebagai salah satu sektor penting yang terdampak negatif dari wabah virus Corona sehingga direncanakan untuk dilakukan pembebasan iuran.

Kendati demikian, dari program yang diselenggarakan BP Jamsostek yakni JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) belum dikaji mendalam mana yang akan diterapkan pemberlakuan pembebasan iuran peserta.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya