Kelabui Janda, Polisi Mojokerto Ringkus Tentara Gadungan

Setelah berhasil mendapatkan nomor telepon korban, tersangka TNI melakukan komunikasi lebih dalam serta melakukan pertemuan langsung.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Feb 2020, 10:00 WIB
Barang bukti oknum TNI AL Gadungan. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, meringkus seorang TNI AL gadungan berinisial KG yang telah mengelabui empat orang janda dan menguras barang-barang berharga milik korbannya.

Kapolres Mojokerto, Jawa Timur AKBP Feby Hutagalung mengatakan, tersangka TNI gadungan mengenal dengan para korban lewat media sosial pencarian jodoh, Senin, 17 Februari 2020.

"Tersangka dan korban berkenalan lewat media sosial pencarian jodoh," kata Kapolres di Mojokerto.

Ia mengatakan, setelah berhasil mendapatkan nomor telepon, kemudian antara tersangka TNI gadungan dengan korban melakukan komunikasi lebih dalam serta melakukan pertemuan langsung, dilansir dari Antara.

"Tersangka mengaku, jika dirinya seorang anggota TNI AL kepada para korban untuk mengelabui," katanya.

Kemudian, tersangka berjanji menikahi para korban dan saat hubungan sudah mulai jauh, barang-barang korban diambil oleh tersangka.

"Ada telepon genggam, sepeda motor dengan identitas sebagai anggota TNI AL yang diambil pelaku," ujarnya di Mojokerto.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Modus Pelaku

Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Kapolres mengatakan, saat mengelabui korban, tersangka hanya mengaku sebagai anggota TNI AL tanpa spesifik menyebutkan jenjang kepangkatan.

"Dari keterangan pelaku, seragam yang digunakan untuk mengelabui korban itu dibeli di Pasar Turi seharga Rp 700 ribu dengan jaket dan juga sepatu," katanya.

Ia menjelaskan, tersangka TNI gadungan ini sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan dengan status duda satu anak.

"Tersangka ini statusnya duda anak satu. Selain korban dosen ada tiga korban lain yang dikelabui oleh tersangka ini," kata dia.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP, 378 dan 372 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya