Liputan6.com, Jakarta Dinas Penanggulangan kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta membeli satu unit alat pengurai material kebakaran. Anggaran untuk pembelian dan garansi selama lima tahun mencapai Rp 32 miliar.
Advertisement
Dinas Penanggulangan kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta membeli satu unit alat pengurai material kebakaran. Anggaran untuk pembelian dan garansi selama lima tahun mencapai Rp 32 miliar.
Diterbitkan 14 Februari 2020, 18:10 WIBLiputan6.com, Jakarta Dinas Penanggulangan kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta membeli satu unit alat pengurai material kebakaran. Anggaran untuk pembelian dan garansi selama lima tahun mencapai Rp 32 miliar.
Advertisement