FOTO: Kesadaran Keselamatan Kerja Masih Kurang

Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia disebabkan oleh tidak maksimalnya penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang diatur dalam undang-undang No1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

oleh Johan Fatzry diperbarui 12 Feb 2020, 13:35 WIB
Kesadaran Keselamatan Kerja Masih Kurang
Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia disebabkan oleh tidak maksimalnya penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang diatur dalam undang-undang No1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Aktivitas pekerja di atas atap gereja tanpa alat pengaman lengkap, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Kemnaker mengatakan tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia disebabkan tidak maksimalnya penerapan K3 yang diatur dalam UU No1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aktivitas pekerja di atas atap gereja tanpa alat pengaman lengkap, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Kemnaker mengatakan tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia disebabkan tidak maksimalnya penerapan K3 yang diatur dalam UU No1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aktivitas pekerja di atas atap gereja tanpa alat pengaman lengkap, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Kemnaker mengatakan tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia disebabkan tidak maksimalnya penerapan K3 yang diatur dalam UU No1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aktivitas pekerja di atas atap gereja tanpa alat pengaman lengkap, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Kemnaker mengatakan tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia disebabkan tidak maksimalnya penerapan K3 yang diatur dalam UU No1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aktivitas pekerja di atas atap gereja tanpa alat pengaman lengkap, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Kemnaker mengatakan tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia disebabkan tidak maksimalnya penerapan K3 yang diatur dalam UU No1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aktivitas pekerja di atas atap gereja tanpa alat pengaman lengkap, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Kemnaker mengatakan tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia disebabkan tidak maksimalnya penerapan K3 yang diatur dalam UU No1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya