Liputan6.com, Bandar Lampung: Penahanan terhadap sejumlah Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung dalam kasus penerimaan gaji ganda kembali dilakukan. Kali ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menangkap M. Jimo, dari Fraksi Partai Golongan Karya, Kamis (19/9). Sebelumnya Kejari Bandar Lampung juga telah meringkus Dancik Ibrahim dari Fraksi Partai Amanat Nasional [baca: Wakil Ketua DPRD Lampung Ditahan Kejari].
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung Joni Manurung, seharusnya penangkapan Jimo dilakukan sejak 10 September silam. Namun, karena yang bersangkutan saat itu tengah dirawat di rumah sakit, terpaksa penahanan ditunda. Jimo dikenai Pasal Korupsi, yakni menerima gaji secara bersamaan selama dua tahun, yakni 1999-2001. Kedua gaji tersebut masing-masing berasal dari DPRD serta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, tempat selama ini Jimo bekerja sebagai pegawai negeri.
Sebelum ditahan Jimo sempat diperiksa Kejari selama 1,5 jam. Setelah diperiksa Jimo ditahan dengan rekannya Dancik yang sudah berada di Lembaga Permasyarakatan Raja Basa. Jimo sendiri ketika dikonfirmasi SCTV, malah menolak memberikan komentar soal penahanannya. Jimo hanya mengatakan uang gaji dari Depdiknas sudah dikembalikan kepada pemerintah.(ORS/Bisrie Merduani)
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung Joni Manurung, seharusnya penangkapan Jimo dilakukan sejak 10 September silam. Namun, karena yang bersangkutan saat itu tengah dirawat di rumah sakit, terpaksa penahanan ditunda. Jimo dikenai Pasal Korupsi, yakni menerima gaji secara bersamaan selama dua tahun, yakni 1999-2001. Kedua gaji tersebut masing-masing berasal dari DPRD serta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, tempat selama ini Jimo bekerja sebagai pegawai negeri.
Sebelum ditahan Jimo sempat diperiksa Kejari selama 1,5 jam. Setelah diperiksa Jimo ditahan dengan rekannya Dancik yang sudah berada di Lembaga Permasyarakatan Raja Basa. Jimo sendiri ketika dikonfirmasi SCTV, malah menolak memberikan komentar soal penahanannya. Jimo hanya mengatakan uang gaji dari Depdiknas sudah dikembalikan kepada pemerintah.(ORS/Bisrie Merduani)