Dugaan Korupsi Pasar Manggisan Bikin Sebagian Pejabat Jember Ngeri-Ngeri Sedap

Sudah delapan ASN yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Pasar Manggisan, kemungkinan pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga mengetahui kasus itu akan berlanjut.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Feb 2020, 05:00 WIB
korupsi

Liputan6.com, Jakarta Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Setyo Adhi Wicaksono mengatakan pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan akan terus berlanjut. Pihak penyidik akan mengembangkan kasus korupsi itu dari hulu hingga hilir.

"Minggu ini sudah ada delapan ASN yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Pasar Manggisan dan kemungkinan pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga mengetahui kasus itu akan berlanjut terus," kata Setyo Adhi Wicaksono di Kantor Kejari Jember, Jawa timur, Kamis, 6 Februari 2020.

Menurutnya, ada lima pejabat yang diperiksa penyidik Kejari Jember pada Rabu (5/2) yakni Kabag Umum Pemkab Jember Danang Andriasmara, Kabid di Disperindag Dini Dwi Anggraini, Kasi di Kelurahan Baratan Kristin, Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup Trias Yuniar Mediawati, dan staf di Disperindag Jember Dedy Sucipto.

"Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Yuliana Harimurti sebenarnya dipanggil pada Rabu (5/2), namun tidak bisa hadir dan menyampaikan surat keterangan ada kegiatan di Jakarta, sehingga minta dijadwalkan ulang," tuturnya, dilansir dari Antara.

Menurutnya, lima ASN yang dimintai keterangan tersebut merupakan tim kelompok kerja pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan kasus korupsi Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul.

"Seperti yang sudah saya sampaikan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan dari hulu hingga hilir kasus korupsi Pasar Manggisan tersebut dan tim Pokja tersebut merupakan bagian hulu atau perencanaan dalam proses lelang pasar tersebut," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Pemanggilan ASN

korupsi

Setyo mengatakan, pemanggilan sejumlah ASN akan terus berlanjut untuk mendapatkan fakta hukum terkait kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan, sehingga semua pihak yangg terlibat akan diminta keterangan.

"Penyidik Kejari Jember terus mengembangkan kasus revitalisasi Pasar Manggisan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 685 juta, sehingga ada kemungkinan tambahan saksi-saksi lain yang akan dipanggil nantinya," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Umum Pemkab Jember Danang Andriasmara enggan dikonfirmasi setelah keluar ruangan penyidik Pidana Khusus Kejari Jember dan berusaha menghindar dari wartawan.

"Silakan langsung tanya penyidik di Kejari Jember," katanya singkat sambil meninggalkan wartawan.

Kejari Jember sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan yakni Kepala Dinas Pariwisata yang juga mantan Kepala Disperindag Jember AM sebagai pejabat pembuat komitmen dalam kasus itu, kemudian pengusaha MF sebagai konsultan perencana proyek, dan seorang kontraktor berinisial ES selaku pelaksana proyek Pasar Manggisan.

Proyek revitalisasi Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember itu berlangsung pada tahun 2018 dengan total kontrak senilai Rp 7,8 miliar, namun proyek tersebut mangkrak karena pembangunan terhenti.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya