Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah dan anggota DPRD Tingkat II Kotamadya Batam menemui Wakil Ketua DPR Soetardjo Surjogoeritno, Rabu (18/9). Mereka menyampaikan keberatan atas Rancangan Undang-undang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang menjadi inisiatif Dewan. Sedianya, RUU itu akan dibahas Panitia Khusus Komisi V DPR.
Menurut Wakil Ketua DPRD Batam Surya Respationo, RUU Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tak aspiratif dan mengebiri peranan daerah. Ia juga menilai inisiatif DPR itu tak mencerminkan semangat otonomi daerah [baca: DPR Menyetujui RUU Tentang Batam].
Surya menambahkan, yang dipersoalkan adalah DPR selalu mencantumkan kata Badan Otorita Pengusahaan Kawasan Batam sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh mengelola free trade zone. Sedangkan dalam RUU yang mereka susun, lembaga yang melakukan fungsi itu bernama Badan Pengusahaan. Tanpa embel-embel Otorita. Sayangnya, RUU yang pernah diajukan DPRD Batam tak ditanggapi pemerintah pusat.
Wali Kota Batam Nyat Kadir mengatakan, seyogyanya hanya satu lembaga yang memiliki kewenangan mengelola Batam sebagai free trade zone. Jika tidak, akan ada benturan-benturan yang tak menguntungkan secara ekonomis buat Batam. Selain itu, benturan juga berpontensi mengganggu kemanan nasional.(ULF/Alfito Deannova dan Andi Azril)
Menurut Wakil Ketua DPRD Batam Surya Respationo, RUU Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tak aspiratif dan mengebiri peranan daerah. Ia juga menilai inisiatif DPR itu tak mencerminkan semangat otonomi daerah [baca: DPR Menyetujui RUU Tentang Batam].
Surya menambahkan, yang dipersoalkan adalah DPR selalu mencantumkan kata Badan Otorita Pengusahaan Kawasan Batam sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh mengelola free trade zone. Sedangkan dalam RUU yang mereka susun, lembaga yang melakukan fungsi itu bernama Badan Pengusahaan. Tanpa embel-embel Otorita. Sayangnya, RUU yang pernah diajukan DPRD Batam tak ditanggapi pemerintah pusat.
Wali Kota Batam Nyat Kadir mengatakan, seyogyanya hanya satu lembaga yang memiliki kewenangan mengelola Batam sebagai free trade zone. Jika tidak, akan ada benturan-benturan yang tak menguntungkan secara ekonomis buat Batam. Selain itu, benturan juga berpontensi mengganggu kemanan nasional.(ULF/Alfito Deannova dan Andi Azril)