Krisbayudi Bebas, Rahmad Divonis 15 Tahun Penjara

Krisbayudi dinyatakan PN Jakarta Utara tak terbukti membunuh dan bebas. Sementara Rahmad divonis 15 tahun penjara karena terbukti membunuh ibu dan anak.

oleh Liputan6Diterbitkan 29 Juni 2012, 08:25 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Proses persidangan kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi pertengahan Oktober tahun lalu hampir tuntas. Krisbayudi yang sempat dituduh sebagai pelaku dinyatakan tak terbukti dan diputuskan bebas. Sidang di PN Jakarta Utara itu dipimpin hakim Achmad Muzaini. Terdakwa lainnya, Rahmat Awafi dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara.

Krisbayudi yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya berencana melaporkan tim penyidik ke Propam Polda Metro Jaya atas dugaan rekayasa dalam kasus tersebut. Tak hanya itu, Krisbayudi juga mengaku dipaksa dan dianiaya secara fisik agar mengakui tuduhan keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.

Rahmad Awafi membunuh Herti secara sadis pada pertengahan Oktober 2011 silam. Mayat korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus kemudian dibuang di kawasan Koja, Jakarta Utara. Pelaku selain membunuh Herti, juga menghabisi nyawa putrinya. Tak hanya membunuh, pelaku juga terbukti melakukan perkosaan terhadap korban.

Pelaku nekad melakukan aksinya karena dituntut untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban. Sementara Rahmad juga sudah mempunyai pacar yang sedang hamil [baca: Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Kardus]. (Vin)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya