Pinjaman Pakai Jaminan Sertifikat Tanah di Jatim Naik

Selain meningkatkan nilai sertifikat tanah untuk pinjaman, pemberian sertifikat juga akan mempertegas batas-batas antardesa di Jatim.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2020, 19:30 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, akses pinjaman menggunakan jaminan sertifikat tanah ke perbankan di Jawa Timur dalam kurun setahun terakhir naik, setelah banyaknya warga yang menerima sertifikat dari pemerintah.

Menteri Agraria, saat penyerahan sertifikat tanah di Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP) Kabupaten Gresik, Jawa Timur mencatat pada 2018 akses pinjaman menggunakan sertifikat tanah ke perbankan mencapai Rp91 triliun, dan pada 2019 naik menjadi sekitar Rp 109 triliun, Senin, 27 Januari 2020.

Selain itu, kata Sofyan, pembagian sertifikat tanah juga membuat batas-batas desa terlihat jelas, sehingga menekan kasus sengketa tanah yang sering terjadi, dilansir dari Antara.

"Saat ini batas-batas desa terlihat jelas, sengketa tanah dapat terselesaikan. Serta meningkatkan pinjaman uang menggunakan jasa perbankan," kata dia.

Sofyan mengaku akan terus mendorong program sertifikat tanah, salah satunya di Jawa Timur dengan target hingga 2024 harus terselesaikan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Warga Mengaku Senang

Didampingi Bupati Garut Rudy Gunawan dan Menkop UKM Teten Masduki, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil tengah memberkan penjelasan kepada wartawan di Garut (Liputa6.com/Jayadi Supriadin)

Saat ini di Jatim, Sofyan A Djalil melanjutkan, ada 10 juta bidang tanah, dan sekitar 9,4 juta lagi yang harus diselesaikan dengan target 2024.

Sementara salah satu warga penerima sertifikat tanah asal Porong, Sidoarjo, Jumain mengaku senang mendapatkan program sertifikat tanah secara gratis dari pemerintah.

Ia mengatakan, program sertifikat tanah di wilayahnya dilakukan secara cepat, hanya dengan waktu enam bulan sudah keluar sertifikat tanah, serta langsung diberikan kepada pemilik secara gratis.

"Tanah saya di Porong diukur tahun 2019, serta langsung jadi dan diberikan ke pemilik secara gratis," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya