Tiga Pelanggaran Sepeda Motor yang Kena Tilang Elektronik

Meski berlaku di awal Februari 2020, tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk sepeda motor akan melewati sistem sosialisasi terlebih dahulu di minggu pertama.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 24 Jan 2020, 18:00 WIB
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di jalur koridor 6 Transjakarta di Mampang, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE awal Februari 2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Meski berlaku di awal Februari 2020, tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk sepeda motor akan melewati sistem sosialisasi terlebih dahulu di minggu pertama.

"Nanti pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar seperti dilansir kanal Megapolitan Liputan6.com, Jumat (24/1/2020).

Terdapat 57 kamera ETLE di ruas jalan arteri atau jalur khusus Transjakarta, pengendara motor akan terkena tilang apabila melakukan tiga pelanggaran.

"Pertama, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Kemudian, di jalur Transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan," ujarnya.

Berikut tiga jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE:

1. Pelanggaran rambu lalu lintas

2. Pelanggaran marka jalan

3. Penggunaan helm

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

STNK Akan Diblokir

Kendaraan yang ditilang dan tidak secepatnya membayar denda maka STNK akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi membayar denda tilang.

Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya