Pemerintah Pangkas Kuota Impor Minyak Pertamina

Pemangkasan kuota impor ini demi memaksimalkan penyerapan produksi dalam negeri.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Jan 2020, 19:26 WIB
Petugas lapangan memantau Area Tanki LPG (Spherical Tank) di kawasan kilang RU V Balikpapan, Kalimantan, Kamis (14/05). Kilang RU V merupakan kilang pengolahan minyak Pertamina terbesar ke-2 di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong Pertamina menyerap minyak produksi dalam negeri dengan cara memangkas volume impor minyak.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengtakan, pada 2019‎ Pertamina mendapat alokasi penyerapan minyak mentah produksi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dalam negeri sebanyak 120 ribu barel. Namun realisasinya hanya mampu menyerap 80 ribu barel.

"‎80 ribu barel belum berhasil kita beli," kata Djoko, di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Agar Pertamina menyerap sisa minyak mentah produksi dalam negeri tersebut, ‎Djoko memutuskan mengurangi alokasi impor minyak Pertamina sebanyak 8 ribu barel per hari.

"Setara sekitar 30 juta barel per tahun (pengurangannya)," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

50 Juta Barel

Tabung - tabung kilang VI Balongan di Indramayu, Jawa Barat, (14/1). RU VI Balongan merupakan tumpuan produksi BBM jenis Pertamax Series milik PT. Pertamina (Persero). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Djoko mengungkapkan, dalam satu tahun Pertamina mengimpor minyak mentah sebnyak 80 juta barel. Dengan adanya pemangkasan alokasi impor maka minyak mentah yang dapat diimpor Pertamina menjadi 50 juta berel per tahun. Dia pun mendorong Pertamina untuk bernegosiasi menyerap minyak milik KKKS tersebut.

"Supaya dia berupaya membeli, negosiasi produksi yang belum berhasil dibeli," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya