FOTO: Bawa Ganja dan Kokain di Bali, Bule Amerika Divonis 9,4 Tahun Penjara

Ian Andrew Hernandez (31) Warga Negara Amerika Serikat divonis 9,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

oleh Arny Christika Putri diperbarui 13 Jan 2020, 19:07 WIB
Ian Andrew Hernandez
Ian Andrew Hernandez (31) Warga Negara Amerika Serikat divonis 9,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Warga Negara (WN) Amerika, Ian Andrew Hernandez keluar dari ruangan persidangan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (13/1/2020). Hakim memvonis Hernandez hukuman sembilan tahun dan empat bulan penjara karena berjualan narkoba sambil wisata di Bali. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Warga Negara (WN) Amerika, Ian Andrew Hernandez menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (13/1/2020). Hernandez divonis hukuman sembilan tahun dan empat bulan penjara karena membawa 6,60 gram kokain dan ganja seberat 23,73 gram. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Warga Negara (WN) Amerika, Ian Andrew Hernandez (kanan) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (13/1/2020). Hakim memvonis Hernandez hukuman sembilan tahun dan empat bulan penjara karena berjualan narkoba sambil wisata di Bali. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Warga Negara (WN) Amerika, Ian Andrew Hernandez (kanan) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (13/1/2020). Hernandez divonis hukuman sembilan tahun dan empat bulan penjara karena membawa 6,60 gram kokain dan ganja seberat 23,73 gram. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya