Polisi Tangkap ART Diduga Menganiaya Anak Majikan di Jakarta Barat

Atas perlakuannya, NA dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jan 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap asisten rumah tangga (ART) yang diduga telah menganiaya anak majikannya. Tersangka berinisial NA (23) kini telah dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati Polri, Jakarta Timur, untuk menjalani tes kejiwaan.

"Kasus ART yang diduga menyiksa anak majikan di Jakbar, hari ini kita lakukan tes kejiwaan ke RS Polri Kramat Jati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020).

Yusri mengatakan belum bisa memastikan apakah NA mengalami gangguan jiwa atau tidak. Sebab menurutnya, pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan selama tiga hari, dimulai dari hari ini sampai dengan hari Minggu 12 Januari 2020.

"Kita tidak bisa berandai-andai. Makanya kita tes kejiwaannya selama tiga hari di RS Polri. Kita ingin memastikan kondisi yang bersangkutan," ucap Yusri.

Atas perlakuannya, NA dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Barat tengah memburu seorang asisten rumah tangga (ART) yang menganiaya anak majikannya. Pihak keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya mengatakan, orang tua korban, Tjeuw Yannie (38) telah melaporkan kasus penganiayaan anaknya. Pasalnya korban, G (7) diikat kedua kaki dan tangannya dengan menggunakan tali.

"Ya benar dan korban saat ini sudah melaporkan nya atas kejadian tersebut ke polres Metro Jakarta Barat", katanya, Rabu (8/1).

Selain kaki dan tangannya diikat, dia menambahkan, wajah korban juga ditutup paksa dengan menggunakan sebuah kertas wallpaper.

"Saat ini kami sedang kejar pelakunya," tutup Arsya.

Kisah pilu tersebut akhirnya diunggah Tjeuw Yannie melalui akun media sosial Facebook. Warga Jelambar, Jakarta Barat itu meminta semua pihak untuk hati-hati terhadap ART yang sempat dipekerjakannya.

"Tolong tidak memperkerjakan orang ini, anak saya diperlakukan tidak pantas dan tidak layak kiranya bapak ibu om tante yang telah melihat,membaca dan mendapat info ini untuk tidak memperkerjakan Terima kasih" tulis akun tersebut.

Reporter: Tri Yuniwati

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya