VIDEO: Potret Pemusnahan Barang RP 15 Miliar Kemendag

Menteri Perdagangan melakukan pemusnahan barang impor tanpa izin. Barang itu hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean pada 2019.

oleh Nurdin ArifinDiterbitkan 19 Desember 2019, 15:02 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan melakukan pemusnahan barang impor tanpa izin. Barang itu hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean pada 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya